Hakim Tawarkan Damai, dr Tifa: Saya Tidak Akan Melakukan Restorative Justice
Hakim Tawarkan Damai, dr. Tifa: Saya Tidak Akan Melakukan Restorative Justice #newsupdate #update #news #text

Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menolak menempuh jalur perdamaian atau restorative justice dalam sidang dakwaan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Pernyataan itu disampaikan setelah majelis hakim menawarkan upaya perdamaian karena sebagian dakwaan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
"Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama, saya tidak akan melakukan restorative justice," kata dr Tifa di ruang sidang.
Ia juga menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Selain itu, ia menyatakan tidak akan mengakui kesalahannya dengan mekanisme plea bargain.
"Izin, Yang Mulia, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," ujarnya.
Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim kemudian mengonfirmasi sikap dr Tifa yang memilih mengajukan perlawanan atas dakwaan.
Kasus ini bermula pada pertengahan 2022 ketika muncul narasi di media sosial yang menuding ijazah UGM milik Jokowi adalah palsu. dr Tifa menjadi salah satu tokoh yang secara vokal menyuarakan tudingan tersebut di internet. Buntut dari narasi itu, Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka pada November 2025.

Perjalanan kasus dr Tifa juga sempat diwarnai upaya jemput paksa. Penyidik menangkapnya pada 19 Juni 2026 saat ia tengah mempersiapkan ujian S3. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya.
Selama ini, dokter Tifa menyatakan bahwa objek yang ia analisis adalah gambar/foto ijazah yang dipublikasikan oleh politikus PSI Dian Sandi di X, bukan memegang atau memeriksa dokumen fisik asli milik Jokowi secara langsung.