Hak-hak Korban Kekerasan Seksual yang Dijamin Negara
Korban kekerasan seksual tidak hanya berhak melaporkan tindak pidana yang dialaminya, tetapi juga memperoleh perlindungan hingga pemulihan.
Korban kekerasan seksual tidak hanya berhak melaporkan tindak pidana yang dialaminya, tetapi juga memperoleh perlindungan hingga pemulihan.