Hadapi Musim Kemarau, Pemprov DKI Perkuat Mitigasi Kebakaran TPST Bantargebang
Hadapi Musim Kemarau, Pemprov DKI Perkuat Mitigasi Kebakaran TPST Bantargebang #newsupdate #update #news #text

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup memperkuat langkah mitigasi dan kesiapsiagaan di TPST Bantargebang dalam menghadapi musim kemarau.
Cuaca panas dan kering menjadi perhatian serius karena dapat meningkatkan potensi titik api di kawasan pengolahan sampah, sehingga langkah pencegahan, pengawasan, dan penanganan darurat diperkuat secara berlapis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah antisipatif sejak dini untuk memastikan operasional TPST Bantargebang tetap aman, terkendali, dan tidak mengganggu pelayanan pengelolaan sampah bagi masyarakat.
“Musim kemarau membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi, terutama di kawasan landfill. Karena itu, kami memperkuat langkah antisipasi sejak dini, mulai dari pencegahan titik api, kesiapsiagaan petugas dan peralatan, hingga koordinasi lintas instansi agar setiap potensi risiko dapat dicegah dan ditangani secara cepat,” ujar Dudi dalam keterangan yang diterima, Senin (6/7).
Pencegahan Diperkuat dari Area Landfill

Dudi menjelaskan, Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanggulangan bencana kebakaran, longsor, dan banjir di kawasan TPST Bantargebang. SOP tersebut menjadi acuan bagi petugas dalam melaksanakan pencegahan, kesiapsiagaan, serta penanganan apabila terjadi kondisi darurat.
Sebagai bagian dari penguatan kesiapsiagaan, UPST juga telah melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran TPST Bantargebang pada Jumat, 19 Juni lalu. Apel tersebut menjadi momentum konsolidasi petugas sekaligus pengecekan kesiapan sarana dan prasarana di lapangan.
DLH DKI Jakarta juga melakukan sejumlah langkah pencegahan langsung di lapangan, antara lain perapian atau stripping pada lahan yang telah mengering, pembersihan tanaman dan vegetasi kering di area zona penimbunan, serta patroli rutin di kawasan landfill. Pengawasan dilakukan secara langsung maupun menggunakan drone untuk membantu pemetaan area rawan dan deteksi dini potensi titik api.

Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas di kawasan TPST Bantargebang juga diperketat. UPST melarang seluruh bentuk pembakaran sampah di area TPA dan sekitarnya, memperkuat sosialisasi kepada petugas serta masyarakat sekitar, memasang spanduk larangan merokok, menerapkan larangan merokok bagi pemulung, pengemudi, dan petugas, serta membatasi akses masuk bagi pihak luar yang tidak berkepentingan.
“Kami ingin memastikan setiap potensi risiko dikendalikan dari sumbernya. Karena itu, tidak boleh ada pembakaran sampah, aktivitas merokok di area rawan diperketat, dan akses pihak luar yang tidak berkepentingan dibatasi. Keselamatan petugas, masyarakat sekitar, dan keberlanjutan layanan menjadi prioritas kami,” ujar Dudi.
Sarana Pemadaman dan Posko Siaga Disiapkan 24 Jam

Untuk mendukung penanganan awal apabila ditemukan titik api, DLH DKI memastikan kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, seperti pompa air, selang, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kolam penampungan air, tangki air, mobil pemadam kebakaran, mobil tangki air, serta mobil spray steam. Penyemprotan dan penyiraman air pada zona landfill juga dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengendalian risiko selama musim kemarau.
DLH DKI Jakarta turut berkoordinasi dengan PT NOEI selaku pengelola power house yang memanfaatkan gas metana di TPST Bantargebang untuk memastikan pemeriksaan, perbaikan, dan pemeliharaan jaringan pipa gas metana berjalan baik. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi teknis terhadap fasilitas pendukung di kawasan TPST Bantargebang.
Dudi menambahkan, kesiapsiagaan juga diperkuat melalui pengoperasian Posko Siaga Bencana yang berjalan selama 24 jam secara bergiliran. Penugasan petugas piket ditetapkan melalui Surat Tugas Piket Siaga Bencana guna memastikan pemantauan lapangan, kesiapan personel, serta ketersediaan sarana mitigasi dapat berjalan rutin dan berkelanjutan.

Seluruh alat berat, seperti ekskavator dan bulldozer, juga dipastikan dalam kondisi prima dan siaga selama 24 jam. Alat berat tersebut dibutuhkan untuk mendukung proses lokalisasi area, membuka akses penanganan, dan membantu pengendalian apabila terjadi kebakaran di kawasan landfill.
“UPST memastikan personel, alat berat, dan sarana pendukung berada dalam kondisi siap. Dalam penanganan potensi kebakaran di area landfill, kecepatan deteksi dan kemampuan melokalisasi area menjadi sangat penting agar situasi tidak meluas,” tutur Dudi.
Dalam aspek kesiapan sumber air, DLH DKI Jakarta memastikan tandon air, kolam penampungan, serta dukungan armada tangki tetap disiapkan. Saat ini, TPST Bantargebang memiliki titik hidran yang berada di area PLTSa Merah Putih dan RDF Bantargebang. Ketersediaan air pendukung terus diperkuat melalui koordinasi dan penyiapan sarana tambahan di lapangan.
Koordinasi Darurat Diperkuat, Jaga Layanan Tetap Jalan

DLH DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, BPBD, Kepolisian, pemerintah daerah setempat, serta lembaga penanggulangan bencana lainnya. Koordinasi tersebut mencakup penguatan pelatihan, simulasi metode pemadaman yang tepat bagi petugas TPST Bantargebang, serta penguatan dukungan personel siaga apabila terjadi keadaan darurat.
Selain kesiapan teknis, DLH DKI Jakarta juga menyusun mekanisme komunikasi darurat agar informasi dapat tersampaikan secara cepat, tepat, dan efektif kepada seluruh petugas maupun pihak terkait. Dengan mekanisme tersebut, setiap laporan potensi titik api dapat segera ditindaklanjuti melalui jalur koordinasi yang jelas.
“Prinsip kami, pencegahan harus lebih kuat daripada penanganan. Namun, apabila terjadi kondisi darurat, seluruh jalur koordinasi, personel, dan peralatan harus siap bergerak. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga TPST Bantargebang tetap aman, terkendali, dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” kata Dudi.
Dudi menegaskan, penguatan mitigasi kebakaran di TPST Bantargebang merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga keselamatan petugas, masyarakat sekitar, dan keberlanjutan layanan pengelolaan sampah selama musim kemarau.
“Kami berharap seluruh langkah mitigasi yang telah disiapkan dapat mencegah potensi kebakaran sejak awal. Dukungan semua pihak juga sangat penting, terutama dalam mematuhi aturan keselamatan di kawasan TPST Bantargebang. Kepercayaan publik dibangun melalui kesiapan, keterbukaan, dan kerja yang konsisten,” tutup Dudi.