Habiburokhman: Hakim Paling Cepat Implementasikan KUHP-KUHAP Baru
Habiburokhman: Hakim Paling Cepat Implementasikan KUHP-KUHAP Baru #newsupdate #update #news #text

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memuji Mahkamah Agung terkait dengan implementasi KUHP dan KUHAP baru. Sebab, para Hakim dinilai yang paling cepat untuk menerapkannya.
"Dalam waktu hitungan minggu setelah KUHP dan KUHAP baru diundangkan, berlaku, mitra kami di Komisi III yang paling cepat mengimplementasikannya adalah Mahkamah Agung," kata Habiburokhman dalam acara Seminar Nasional Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang digelar IKAHI, Selasa (21/4).
Politikus Gerindra pun bercerita ada Hakim kenalannya yang langsung menerapkan KUHP-KUHAP baru tak lama setelah diterapkan. Hakim yang dimaksud bertugas di Pengadilan Muara Enim bernama Rangga Lukita.

Ada adik asuh saya, dulu aktivis jadi hakim, namanya Rangga Lukita. Memang kadang-kadang namanya aktivis, bekas aktivis, kadang-kadang kayak agak keras kepala, tapi beliau ini salah satu yang pertama kali membuat fondasi. Sejarah mengimplementasikan KUHP baru dengan pidana pemaafan
"[Ketika] yang lain masih diskusi, kita masih rencanakan rangkaian sosialisasi dengan Pak Wamen dengan Pak Jampidum dengan teman-teman kepolisian, Adinda kita ini, Rangga, sudah mengimplementasikannya," ujar Habiburokhman.

Menurut dia, kasus yang dimaksud ialah pencurian yang dilakukan anak kecil. Kasus ini menjadi masalah karena terjadi pada malam hari. Dalam KUHP, hukuman terkait pencurian pada malam hari lebih berat.
Namun, Hakim kemudian tetap menjatuhkan pidana pemaafan sebagaimana KUHAP baru. Sebab, pihak yang dirugikan pun disebut sudah memaafkan.
"Era KUHP dan KUHAP baru kami sediakan ruang yang sangat besar. Dieksekusilah oleh adinda Rangga. Ini hakim muda, sejarah akan mencatat, semoga menjadi amal ibadah beliau," kata Habiburokhman.
Hal yang serupa disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menilai para Hakim sudah cukup siap dalam menjalankan KUHP dan KUHAP baru.
"Sama sekali tidak ada sebersit keraguan bagi kami, pembentuk Undang-Undang. Kami yakin seyakin-yakinnya bahwa sebetulnya aparat penegak hukum kita itu siap, baik polisi, jaksa, maupun hakim," kata Eddy Hiariej.
Dia pun mengamini Habiburokhman soal contoh penerapannya. Belum sebulan sejak diberlakukan pada awal Januari 2026, sejumlah putusan Hakim sudah menerapkannya.
"KUHP baru berlaku 2 Januari. [Pada] 9 Januari putusan pengadilan Negeri Muara Enim tentang pemaafan Hakim," kata dia.
Seminggu kemudian, Hakim PN Kudus menerapkan putusan pidana sosial kepada terdakwa anggota DPRD yang terbukti main judi.
"Seminggu kemudian, 16 Januari, putusan Pengadilan Negeri Kudus. Tuntutan penuntut Umum 6 bulan penjara terhadap anggota DPRD yang ketahuan main judi, kemudian hakim memutuskan pidana kerja sosial. Dan jaksa tidak melakukan banding, artinya mengeksekusi," papar Eddy.
Anggota DPRD itu dihukum untuk kerja sosial di kantor kelurahan setiap hari kerja dengan durasi 2 jam selama empat bulan. Tanpa menerima gaji.
"Saya kira ini Hakim-Hakim yang berpikir progresif. Tidak menunggu segala sesuatu, tapi mencoba untuk menerapkan KUHP maupun KUHAP sesuai dengan rasa keadilan dan sudah mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif maupun keadilan restoratif.