News Berita

Habiburokhman: APBN untuk Kurban Presiden Tak Salah Secara Hukum maupun Syariah

Habiburokhman: APBN untuk Kurban Presiden Tak Salah Secara Hukum maupun Syariah #newsupdate #update #news #text

Habiburokhman: APBN untuk Kurban Presiden Tak Salah Secara Hukum maupun Syariah
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kajati Sumut, Kajari Kabupaten Karo, JPU, dan Amsal Christiy Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kajati Sumut, Kajari Kabupaten Karo, JPU, dan Amsal Christiy Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Juru Bicara Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penggunaan dana Rp 100 miliar dari APBN untuk pengadaan 1.098 hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak melanggar hukum maupun syariah.

“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Ia menyebut bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain saat momentum Hari Raya Idul Adha.

“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, negara memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terutama dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.

Ia menjelaskan program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Habiburokhman mengutip Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tambahnya.

Sapi kurban sumbangan Presiden Prabowo seberat 1,1 ton tiba di Masjid Al-Akbar Surabaya, Selasa (26/5/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sapi kurban sumbangan Presiden Prabowo seberat 1,1 ton tiba di Masjid Al-Akbar Surabaya, Selasa (26/5/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Selain itu, kata dia, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

“Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara,” lanjut dia.

Habiburokhman juga menyinggung pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.

“Pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas,” kata Habiburokhman mengutip pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh.

Ia menilai program tersebut juga menjadi bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat.

Terkait kritik bahwa masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai agama, Habiburokhman menegaskan pemerintahan Prabowo juga memperhatikan kepentingan umat agama lain.

“Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” tutup dia.

Buka sumber asli