Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara #fokus #guskreator #news

Polres Malang menetapkan Idris Al-Marbawy atau Gus Idris, pengasuh pondok pesantren (Ponpes), sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan. Kasus ini bermula saat Gus Idris dan korban terlibat syuting konten bertema sumpah pocong.
Kasat PPA dan TPPO Polres Malang AKP Yuliastana Sri Iriana mengatakan Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Yang bersangkutan dijerat Pasal 6 UU TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual), yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," kata Yuliastana kepada wartawan, Jumat (12/6).

Yuliastana menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat. Polisi memastikan kasus ini ditangani secara profesional.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujarnya.
Meski telah berstatus tersangka, polisi belum menahan Gus Idris karena dinilai kooperatif dan masih berkomunikasi dengan penyidik.
"Kalau penahanan masih belum. Selama ini yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan," pungkasnya.