News Berita

Guru Ngaji di Surabaya Diduga Cabuli 7 Santri

Guru Ngaji di Surabaya Cabuli 7 Santri di Bawah Umur Selama Setahun #newsupdate #update #news #text

Guru Ngaji di Surabaya Diduga Cabuli 7 Santri
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (8/5/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (8/5/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Seorang guru ngaji berinisial MZ (laki-laki, 22 tahun) di Surabaya diduga mencabuli tujuh santri laki-laki. Aksi bejat pelaku disebut sudah terjadi sejak 2025 hingga April 2026.

"Terkait dengan pencabulan, itu dilakukan oleh guru ngajinya atau ustaznya kepada tujuh orang santri laki-laki. Jadi santri ini berumur antara kisaran 10 tahun sampai dengan 15 tahun," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5).

"Jadi pada beberapa waktu mulai tahun 2025 sampai 2026 dari kurun waktu itu. Tujuh orang ini yang dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka," lanjutnya.

Luthfie menjelaskan pencabulan terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di kawasan Genteng Kali, Kota Surabaya.

"Istilahnya pondok pesantren ya, tapi memang kecil gitu. Dan anak-anak ini sebenarnya bukan anak-anak yang tinggal menetap, tetapi adalah anak-anak yang mondok secara hanya per mingguan," katanya.

Para santri hanya menginap dari Jumat sampai Minggu, selain hari itu mereka tinggal dengan orang tua.

MZ beraksi saat malam hari ketika suasana pondok sepi. Pelaku masuk ke kamar santri diam-diam lalu mencabulinya.

"Caranya bagaimana? Jadi pada saat malam hari tersangka ini datang ke kamar korban lalu kemudian posisinya itu korban yang sedang tidur gitu ya. Terus kemudian minta untuk dilakukan oral sex," ujarnya.

MZ ini bergantian mencabuli tujuh santri secara bergantian dalam kurun waktu setahun. Meski para korban mengetahui aksi pelaku, namun mereka takut dan memilih untuk pura-pura tidur.

"Meskipun di sebelahnya itu ada kawannya tapi kawannya ya karena takut kan, jadi kemarin menyampaikan saya juga pura-pura tidur karena saya takut padahal saya tahu. Dari 2025 sampai 2026 itu hampir setahun," ucap dia.

Aksi MZ terbongkar setelah salah satu korban berani melapor dan disusul korban lainnya. Akhirnya, polisi menangkap pelaku pada 16 April 2026.

"Kemudian sudah lakukan langkah-langkah cepat untuk melakukan penangkapan dan juga proses hukum terhadap tersangka," katanya.

Terpengaruh Film Porno

Ilustrasi pencabulan. Foto: StockLab/Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Foto: StockLab/Shutterstock

Dari hasil pemeriksaan, motif pencabulan pelaku karena terpengaruh film porno.

"Menurutnya dia nafsu karena dia memang hobinya guru ngaji ini hobinya nonton film biru (porno) begitu jadi kata dia," ujar dia.

Saat ini, para korban masih dalam pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya.

"Kita berharap untuk tidak ada trauma terhadap anak-anak ini karena ini generasi muda cemerlang, mereka cerdas-cerdas diakui oleh gurunya itu, guru ngajinya itu. Dan juga kita sudah menitip kepada orang tuanya tentang langkah-langkah yang harus dilakukan supaya membantu proses percepatan dari apa trauma psikologis yang dialami anak," ujar dia.

Akibat perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf g UU TPKS dan atau Pasal 415 huruf b KUHP.

Buka sumber asli