News Berita

Gibran Kecam Pencabulan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Ditindak Tegas

Gibran Kecam Pencabulan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Ditindak Tegas #newsupdate #update #news #text

Gibran Kecam Pencabulan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Ditindak Tegas
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/10/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/10/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengecam dugaan pencabulan yang dilakukan Asyhari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, di Kabupaten Pati. Ia menilai perbuatan tersebut tak dapat ditoleransi dan pelakunya harus ditindak tegas.

"Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan," kata Gibran dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5).

Gibran menambahkan, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah memprioritaskan aspek perlindungan anak.

"Sekolah maupun pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak," ujarnya.

Perwakilan massa saat melakukan orasi dalam demontrasi di depan Ponpes Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026). Foto: kumparan
Perwakilan massa saat melakukan orasi dalam demontrasi di depan Ponpes Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026). Foto: kumparan

Dia berharap, pengawasan serta pelindungan para siswa bisa lebih diperkuat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Saya juga telah meminta agar pendampingan psikologis dan trauma healing diberikan secara intensif kepada para korban," tambahnya.

Adapun dugaan pencabulan ini sudah terjadi berulang sejak 2024 hingga 2026. Kini, polisi telah menetapkan Asyhari sebagai tersangka dugaan pencabulan. Namun, dia hingga kini belum ditahan.

Berdasarkan keterangan pengacara korban, Ali Yusron, para santriwati itu diancam oleh pelaku. Salah satunya dengan meminta korban menemani pelaku tidur saat malam hari. Jika menolak, dia mengancam mengeluarkan korban dari pondok pesantren.

Buka sumber asli