FOTO: Momen PRT Setelah UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Penantian
UU PPRT yang baru disahkan menaungi pekerja rumah tangga, termasuk pula supir pribadi, tukang kebun, penatu domestik, pengasuh, hingga penjaga keamanan.
UU PPRT yang baru disahkan menaungi pekerja rumah tangga, termasuk pula supir pribadi, tukang kebun, penatu domestik, pengasuh, hingga penjaga keamanan.