Foto: Kepalan Tangan Noel Ebenezer saat Sidang Vonis
Foto: Kepalan Tangan Noel Ebenezer saat Sidang Vonis
#newsupdate #update #news #text
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTampak sebelum sidang dimulai Ebenezer, sempat menyapa rekan dan kerabatnya dengan mengepalkan tangan ke udara. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanEks Wamenaker tersebut dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan dengan membayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan serta harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 3 miliar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanHukuman tersebut diberikan atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparan
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Tampak sebelum sidang dimulai Ebenezer, sempat menyapa rekan dan kerabatnya dengan mengepalkan tangan ke udara.
Dalam vonis Hakim, Noel Ebenezer dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan dengan membayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan serta harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 3,4 miliar.
Hakim menilai Noel terbukti menerima suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025.