News Berita

Foto: Kejagung Setor Hasil Lelang Barang Rampasan Negara ke Kemenkeu

Foto: Kejagung Setor Hasil Lelang Barang Rampasan Negara ke Kemenkeu

Foto: Kejagung Setor Hasil Lelang Barang Rampasan Negara ke Kemenkeu
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Acara penyerahan tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin dan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain menyerahkan hasil lelang barang rampasan negara, BPA juga mengembalikan uang sebesar Rp19.124.065.000 kepada para korban dalam sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Penyerahan hasil lelang dan pengembalian dana kepada korban tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara serta optimalisasi pengelolaan barang rampasan hasil tindak pidana. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara, sekaligus memberikan hak para korban sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Melalui mekanisme pemulihan aset, Kejaksaan Agung bersama Badan Pemulihan Aset terus berupaya meningkatkan efektivitas pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara guna mendukung transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026).

Acara penyerahan lelang barang rampasan negara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin dan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain menyerahkan hasil lelang barang rampasan negara, BPA juga mengembalikan uang sebesar Rp19.124.065.000 kepada para korban dalam sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan hasil lelang dan pengembalian dana kepada korban tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara serta optimalisasi pengelolaan barang rampasan hasil tindak pidana.

Penyerahan simbolis hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan dalam acara yang digelar di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Penyerahan simbolis hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan dalam acara yang digelar di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Buka sumber asli