News Berita

Foto: Barang Bukti Narkotika dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Polda Jateng

Foto: Barang Bukti Narkotika dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Polda Jateng #newsupdate #update #news #text

Foto: Barang Bukti Narkotika dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Polda Jateng
Petugas Kepolisian menata barang bukti minuman beralkohol ilegal untuk dimusnahkan saat rilis pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) ilegal di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
Sebanyak 198 kasus narkoba dengan tersangka 245 orang dan 2.122 kasus miras ilegal dengan tersangka 2.123 orang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dan jajaran dalam Operasi Pekat II Candi 2026. Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
Selain itu, barang bukti berupa 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotoprika, 120.688 butir obat terlarang serta 227.489 botol miras ilegal berhasil di sita oleh petugas. Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Petugas Kepolisian menata barang bukti minuman beralkohol ilegal untuk dimusnahkan saat rilis pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) ilegal di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026).

Sebanyak 198 kasus narkoba dengan tersangka 245 orang dan 2.122 kasus miras ilegal dengan tersangka 2.123 orang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dan jajaran dalam Operasi Pekat II Candi 2026.

Selain itu, barang bukti berupa 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotoprika, 120.688 butir obat terlarang serta 227.489 botol miras ilegal berhasil di sita oleh petugas.

Petugas gabungan membuang minuman beralkohol ilegal saat rilis pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) ilegal di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
Petugas gabungan membuang minuman beralkohol ilegal saat rilis pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) ilegal di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
Buka sumber asli