News Berita

Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus

Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus #newsupdate #update #news #text

Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, mengundurkan diri. Ia telah mengirimkan surat pengunduran dirinya ke Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7).

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu (11/7).

Anang menyebut, keputusan itu Febrie ambil menyusul adanya sebuuah pengusutan kasus hukum yang dilakukan oleh Polri.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, saat memberikan keterangan usai menghadiri kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 ke Kementerian Keuangan di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, saat memberikan keterangan usai menghadiri kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 ke Kementerian Keuangan di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Anang.

Kejagung pun menghormati keputusan Febrie ini. Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Jaksa Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucap Anang.

"Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tambahnya.

Adapun saat ini Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi, salah satunya adalah dugaan korupsi batu bara PLTU yang diduga menjadi penyebab blakcout di sejumlah wilayah.

Dalam pengusutan ini, Polri menggeledah 13 lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul, Bogor. Belakangan, Febrie mengakui rumah tempat ditemukannya uang Rp 476 M dan emas 74 Kg tersebut adalah miliknya.

Buka sumber asli