News Berita

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempar Batu ke Polisi

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempar Batu ke Polisi #newsupdate #update #news #text

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempar Batu ke Polisi
Kericuhan terjadi saat proses eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
Kericuhan terjadi saat proses eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6) pagi berjalan ricuh.

Kericuhan ini bermula saat petugas keamanan gabungan bersama pihak terkait hendak masuk ke dalam hotel.

Di saat yang bersamaan, sejumlah massa yang menolak eksekusi itu tengah berunjuk rasa di depan lobi Hotel Sultan.

Kericuhan terjadi saat proses eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
Kericuhan terjadi saat proses eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Tak berselang lama, sejumlah massa mulai melempar batu dan sejumlah barang ke arah petugas. Massa juga terlihat mencoba mendorong mundur aparat keamanan.

Penertiban dan pengosongan Blok 15 GBK ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah negara memenangkan sengketa lahan jangka panjang melawan PT Indobuildco selaku pengelola lama milik Pontjo Sutowo.

Kericuhan terjadi saat proses eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
Kericuhan terjadi saat proses eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Sengketa ini bermula dari berakhirnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco pada Maret dan April 2023, yang berdiri di atas lahan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara sejak 1989.

Suasana eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Suasana eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain mengharuskan pengosongan lahan, putusan pengadilan juga menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan tanah negara sebesar US$45,356,473 (setara Rp 809 miliar) untuk periode tahun 2007 hingga 2023.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh barang milik pengelola lama akan diinventarisasi dengan aman di gudang penyimpanan dan pihak PPKGBK memberikan waktu selama enam bulan bagi PT Indobuildco untuk mengambil kembali barang-barang tersebut.

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, kuasa hukum Chandra Hamzah, dan Dirut GBK Rakhmadi Afif Kusumo, memberikan keterangan terkait pengeksekusian Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta, (18/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, kuasa hukum Chandra Hamzah, dan Dirut GBK Rakhmadi Afif Kusumo, memberikan keterangan terkait pengeksekusian Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta, (18/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan pemerintah saat ini memilih fokus penuh pada kelancaran proses eksekusi pengosongan fisik bangunan terlebih dahulu sebelum menentukan rencana pemanfaatan kawasan lahan ke depan.

Bambang menjelaskan tindakan ini merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan agar seluruh aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain segera ditarik dan dikembalikan penuh ke bawah kontrol negara.

"Kemudian, dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," sambung Bambang.

Hingga kini, eksekusi pengosongan Hotel Sultan masih berlangsung.

Buka sumber asli