Eks Wamenaker Noel Terbukti Terima Gratifikasi Rp 435 Juta, Ini Rinciannya
Eks Wamenaker Noel divonis 4,5 tahun penjara karena menerima gratifikasi Rp 435 juta. Hakim menyatakan penerimaan itu melanggar hukum dan etika.

Eks Wamenaker Noel divonis 4,5 tahun penjara karena menerima gratifikasi Rp 435 juta. Hakim menyatakan penerimaan itu melanggar hukum dan etika.