DPR Segera Rampungkan RUU Masyarakat Adat yang Sudah 20 Tahun Mandek
DPR Segera Rampungkan RUU Masyarakat Adat yang Sudah 20 Tahun Mandek #newsupdate #update #news #text

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat akan segera diselesaikan. RUU ini sudah tertunda selama dua dekade.
Ia menegaskan RUU Masyarakat Adat menjadi salah satu prioritas legislasi yang harus segera dirampungkan. Adapun RUU Masyarakat Adat juga masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.
“Dan masih ada beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Masyarakat Adat yang juga sudah 20 tahun, sedang kami dengan teman-teman Baleg dan pemerintah juga akan selesaikan,” ujar Dasco usai Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I terkait RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Ia menyebut, penyelesaian RUU ini merupakan bagian dari komitmen DPR dalam menuntaskan berbagai pekerjaan rumah yang telah lama dijanjikan kepada masyarakat.
“Kalau tadi pertanyaannya kenapa, kami diberikan oleh masyarakat PR untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang juga kami sudah janjikan kepada masyarakat,” tuturnya.

Selain RUU Masyarakat Adat, DPR juga tengah mengerjakan sejumlah regulasi lainnya.
“Dan masih ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Tenaga Kerja yang kita juga sudah mulai bahas, dan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Dasco.
Dasco optimistis sejumlah regulasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, termasuk RUU Masyarakat Adat yang telah lama tertunda.
“Nah, sehingga insyaallah tahun ini, mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR,” kata dia.