DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Berikut Rincian Poin-poin Lengkapnya
DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK melalui persetujuan RUU perubahan atas regulasi tersebut.#bisnisupdate #update #bisnis #text

DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui persetujuan RUU perubahan atas regulasi tersebut.
RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohammad Hekal, menjelaskan RUU tentang Perubahan atas UU P2SK diinisiasi sebagai langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selain menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalisasi peran sektor keuangan melatarbelakangi pembentukan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” kata Hekal di Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Pembahasan RUU Perubahan P2SK ini dimulai sejak 4 Februari 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, dan Kementerian Hukum. Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan P2SK sejak 31 Maret 2026.
Berikut rincian penjelasan 17 poin-poin RUU P2SK
1. Penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen.
2. Penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis, termasuk pengelolaan dana publik lainnya.
3. Penguatan pengaturan tujuan Bank Indonesia (BI) dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penyempurnaan pengaturan tata kelola dan akuntabilitas mengenai anggaran tahunan BI.
4. DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI yang hasil dan rekomendasinya disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan dan pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.
5. Penambahan tugas dari LPS, OJK, dan BI untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.
6. Perluasan cakupan kegiatan usaha bank umum dan bank umum syariah, penyesuaian pengaturan penanganan piutang macet kepada UMKM, serta penguatan pengaturan konsolidasi perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.
7. Penguatan pasar modal Indonesia melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
8. Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional, di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, pada RUU ini diatur mengenai BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk patriot bond dan merah putih bond di mana penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.
9. Penambahan pengaturan terkait transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan dengan menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin atau transfer of title.
10. Penguatan industri aset kripto yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.
11. Perubahan konsep mekanisme program penjamin polis sehingga LPS sebagai penyelenggara program penjamin polis memiliki pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
12. Penyempurnaan pengaturan mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat, termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal.
13. Penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
14. Penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian bank dalam penyehatan dan periode penempatan dana oleh LPS agar selaras dengan praktik penyehatan bank.
15. Pembentukan dan penguatan satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha berizin yang terindikasi melanggar ketentuan dan perlindungan konsumen, serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.
16. Pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis sebagai instrumen pengelolaan sumber daya alam strategis yang transparan dan terintegrasi dalam ekosistem pasar keuangan nasional.
17. Pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai hub keuangan regional yang kompetitif dan berdaya saing global.
"Semoga RUU P2SK dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan sejahtera," ucap Hekal.