DPP IKM Diperiksa Bareskrim Terkait Abu Janda, Serahkan Bukti Tambahan
DPP IKM Diperiksa Bareskrim Terkait Abu Janda, Serahkan Bukti Tambahan #newsupdate #update #news #text

DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ujaran kebencian terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, Senin (6/7). Dalam pemeriksaan itu, IKM menyerahkan sejumlah bukti tambahan dan berharap penyidik segera memanggil Abu Janda.
Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari.
“Dan kita hari ini telah menjalankan klarifikasi dari tadi pagi ya, jam 10.00 kita diundang dan sudah memberikan bukti-bukti dan juga sudah beberapa pertanyaan yang diberikan oleh penyidik,” kata Braditi di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Braditi menyebut pemeriksaan berlangsung dengan lebih dari 30 pertanyaan. Ia mengapresiasi respons kepolisian yang dinilai cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ya, kurang lebih ada lebih 30 pertanyaan ya. Baru sore ini kita selesai. Dan tentunya kami mengharapkan dan kami sudah menyerahkan semua bukti-bukti untuk menjadi salah satu bukti yang mendukung untuk melengkapi laporan,” ujarnya.
Menurut Braditi, bukti tambahan yang diserahkan berupa tangkapan layar, potongan video dari media sosial, serta keterangan saksi.
“Bukti pendukungnya itu salah satunya mungkin dari screenshot, terus juga ada video, potongan video yang dari media sosial, dan juga ada saksi, itu yang kami lampirkan lagi tambahan,” ucap dia.
Braditi berharap setelah proses klarifikasi terhadap pelapor rampung, penyidik segera memanggil Abu Janda untuk dimintai keterangan.
“Dan tentunya setelah penyelidikan ini, laporan yang kami beri ini, kami berharap juga pihak kepolisian untuk segera memanggil ya, memanggil terlapor dalam hal ini Abu Janda untuk bisa memberikan keterangannya,” katanya.
Sebelumnya, DPP IKM melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026 terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatra Barat dan etnis Minangkabau. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut istilah “barbar” telah melukai masyarakat Sumbar sehingga memilih menempuh jalur hukum.