Doktif Siapkan Langkah Hukum Baru, Soroti Dugaan Keterlibatan Istri Richard Lee
Doktif berencana mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Metro Jaya. #kumparanHITS #newsupdate

Dokter sekaligus pegiat edukasi kesehatan dr. Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat dr. Richard Lee (DRL). Salah satu yang menjadi sorotannya adalah dugaan keterlibatan istri Richard Lee dalam perkara yang menurutnya berkaitan dengan pelanggaran hak-hak konsumen.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/6), Doktif mengaku mempertanyakan belum diterapkannya Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan atau keikutsertaan pihak lain dalam kasus tersebut. Ia menilai sejumlah bukti yang telah disampaikan kepada penyidik perlu ditindaklanjuti lebih jauh.
"Kenapa sampai detik ini Pasal 55 terkait keikutsertaan belum tersentuh sama sekali. Begitu juga dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum terdengar perkembangannya," kata Doktif.

Karena itu, Doktif berencana mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Metro Jaya untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penyidikan, khususnya mengenai dugaan keterlibatan pihak lain yang menurutnya belum mendapat perhatian.
Menurut Doktif, laporan yang ia ajukan sejak awal tidak hanya ditujukan kepada Richard Lee seorang, melainkan juga mencakup pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Sementara kuasa hukum Doktif, Haryadi Harding S.H., M.H, menyebut pihaknya telah melayangkan surat kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Khusus untuk meminta pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pelaku lain serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.
"Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan tanggapan resmi. Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat kedua untuk meminta penjelasan dan konfirmasi lebih lanjut," ujar perwakilan tim hukum Doktif.

Doktif mengatakan surat kedua tersebut rencananya akan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media sosial sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Doktif menyambut perkembangan perkara Richard Lee yang menurutnya telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan memberikan keadilan bagi para konsumen yang merasa dirugikan.
"Ini bukan semata-mata perjuangan Doktif, tetapi perjuangan masyarakat yang merasa dirugikan. Kami hanya berupaya mengawal agar semuanya bisa terang-benderang," katanya.