News Berita

Dokter Kamelia Ungkap Obrolan dengan Ammar Zoni Usai Vonis 7 Tahun

Dokter Kamelia memberikan tanggapan mengenai vonis 7 tahun penjara terhadap Ammar Zoni.#kumparanHITS #newsupdate

Dokter Kamelia Ungkap Obrolan dengan Ammar Zoni Usai Vonis 7 Tahun
Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Dokter Kamelia menghadiri sidang vonis Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan. Ia sempat berbincang dengan Ammar.

Perbincangan itu terjadi setelah Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus tersebut. Menurut Dokter Kamelia, hal itu terkait langkah yang akan diambil Ammar.

“Itu sih, lebih ke situ aja langkah berikutnya aja apa yang mau diambil,” kata Dokter Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Dokter Kamelia dalam sidang perdana kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Dokter Kamelia dalam sidang perdana kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Dokter Kamelia soal Ammar Zoni Banding atau Tidak

Dokter Kamelia mengatakan keputusan Ammar untuk mengajukan banding atau tidak bakal dikonsultasikan dengan sang kuasa hukum, Jon Mathias.

“Ya nanti konsultasi dulu sama PH,” tutur Dokter Kamelia.

Karena itu, Dokter Kamelia enggan banyak berkomentar mengenai vonis terhadap Ammar. Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada kuasa hukum Ammar.

“Tanya saja PH sama keluarganya,” ucap Dokter Kamelia.

Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Hakim menilai bahwa Ammar dan lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika dalam rutan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, yang harus dibayar dalam 1 bulan," kata ketua majelis hakim, Kamis (23/4).

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Ammar dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan, Ammar dan pihak kuasa hukum mengungkapkan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Buka sumber asli