DJP Tegaskan PPN Tol Masih Wacana, Belum Berlaku bagi Masyarakat
DJP sebut PPN jalan tol belum berlaku, belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan ke masyarakat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih dalam tahap perencanaan dan belum berlaku. Kepastian ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran publik setelah rencana tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis DJP 2025–2029.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pungutan PPN untuk layanan jalan tol. Dengan demikian, masyarakat belum akan mengalami perubahan dalam skema tarif yang berlaku saat ini.
Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” kata Inge kepada kumparan, Rabu (22/4).
Rencana pengenaan PPN pada jasa jalan tol sendiri muncul dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan penyusunan landasan hukum mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol rampung pada 2028. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

Inge menegaskan, perluasan basis pajak memang menjadi salah satu arah kebijakan strategis DJP ke depan. “Perlu kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menyusun perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan setiap kebijakan baru, termasuk potensi PPN tol, akan melalui proses panjang sebelum diterapkan. Pemerintah akan melakukan kajian menyeluruh serta melibatkan berbagai pihak untuk memastikan dampaknya terkendali.
“Adapun mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,” kata Inge.
Selain itu, pemerintah menekankan bahwa prinsip keadilan dan perlindungan daya beli masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan perpajakan. Hal ini penting mengingat sektor transportasi memiliki dampak luas terhadap aktivitas ekonomi.
“Pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat,” lanjutnya.
DJP juga membuka ruang transparansi terkait perkembangan kebijakan tersebut. Jika nantinya telah difinalkan, pemerintah akan menyampaikan informasi resmi kepada publik melalui kanal komunikasi yang tersedia.
“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” tutup Inge.
Selain wacana PPN tol, dalam rencana strategis tersebut DJP juga menyiapkan sejumlah langkah lain untuk memperluas basis pajak. Di antaranya penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri serta penyusunan landasan hukum untuk pajak karbon.