Ditjen Pas Siapkan Mekanisme Hubungan Suami-Istri Napi Saat Kunjungan Keluarga
Ditjen Pas Siapkan Mekanisme Hubungan Suami-Istri Napi Saat Kunjungan Keluarga #newsupdate #update #news #text

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, menyebut pihaknya tengah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat pemenuhan hak kesehatan seksual napi di lapas. Salah satunya melalui penyusunan kebijakan mengenai hak cuti dikunjungi keluarga (CDK).
Di dalam CDK itu, nantinya akan diatur mekanisme pemenuhan hak seksual warga binaan melalui hubungan suami dan istri.
“Rencana tindak lanjut, Ditjen Pas akan menyusun kebijakan dan tata kelola pemenuhan hak cuti dikunjungi keluarga yang di dalamnya mencakup fungsi sebagai suami istri termasuk kebutuhan seksual berupa kebijakan menteri terkait syarat dan tata cara pemberian hak CDK,” jelas Mashudi saat Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR, Kamis (2/7).
Mashudi mengatakan kebijakan tersebut juga akan dilengkapi dengan standar pelaksanaan di setiap unit pelaksana teknis (UPT), instrumen asesmen, mekanisme pengawasan, hingga strategi implementasi secara nasional.
“Standar kriteria UPT dalam pelaksanaan, instrumen asesmen, mekanisme pengawasan dan pengendalian. Yang kelima, strategi komunikasi, roadmap pentahapan CDK secara nasional,” katanya.
Lebih lanjut, Mashudi menyebut Ditjen Pas juga terus menjalankan berbagai program pencegahan penularan penyakit seksual melalui edukasi dan penguatan layanan kesehatan di lapas.
“Pelaksanaan edukasi PHBS, HIV, IMS, dan penyalahgunaan napza kepada warga binaan. Kerja sama Kemenimipas dan Kementerian Kesehatan melalui program CKK Nasional hingga Desember tahun 2026 diperuntukkan untuk warga binaan sejumlah 274.000 dan kepada pegawai 49.000. Penguatan kualitas klinik pemasyarakatan melalui perizinan dan akreditasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan juga akan menggandeng berbagai instansi untuk memperkuat aspek psikologis dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan.
“Kerja sama dengan psikologi pada instansi lain seperti TNI AU dan lainnya untuk melaksanakan asesmen kepada Ka-UPT baru sebelum menjabat,” pungkas dia.