News Berita

Ditjen Pajak Blokir 84 Rekening, Nilainya Capai Rp330 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 84 Wajib Pajak (WP), dengan total nilai mencapai Rp 330,6 miliar.

Ditjen Pajak Blokir 84 Rekening, Nilainya Capai Rp330 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 84 Wajib Pajak (WP), dengan total nilai mencapai Rp 330,6 miliar.

Buka sumber asli