Ditjen Pajak Blokir 84 Rekening, Nilainya Capai Rp330 Miliar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 84 Wajib Pajak (WP), dengan total nilai mencapai Rp 330,6 miliar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 84 Wajib Pajak (WP), dengan total nilai mencapai Rp 330,6 miliar.