News Berita

Dishub Angkut Mobil Mewah yang Parkir Liar di Kawasan Senopati Jaksel

Dishub Angkut Mobil Mewah yang Parkir Liar di Kawasan Senopati Jaksel #newsupdate #update #news #text

Dishub Angkut Mobil Mewah yang Parkir Liar di Kawasan Senopati Jaksel
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban parkir liar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026). Foto: Dok. Sudinhub Jakarta Selatan
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban parkir liar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026). Foto: Dok. Sudinhub Jakarta Selatan

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menindak kendaraan yang parkir liar di kawasan Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menderek satu unit mobil mewah yang kedapatan parkir melanggar aturan. Selain itu, 17 sepeda motor dilakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) dan 8 sepeda motor lainnya turut diangkut petugas.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, kendaraan yang ditindak terbukti menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai lokasi parkir sehingga mengganggu fungsi jalan dan hak pejalan kaki.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban parkir liar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026). Foto: Dok. Sudinhub Jakarta Selatan
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban parkir liar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026). Foto: Dok. Sudinhub Jakarta Selatan

“Trotoar harus tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Karena itu, kami melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan dan mengganggu fungsi jalan maupun trotoar,” kata Bernad dalam keterangan yang diterima kumparan, Jumat (26/6).

Menurut Bernad, sebelum dilakukan penindakan, petugas lebih dulu memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan dan pelaku usaha di sepanjang ruas Jalan Senopati dan Gunawarman agar tidak memanfaatkan trotoar maupun badan jalan sebagai tempat parkir.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya. Namun apabila dalam waktu lima menit tidak diindahkan, petugas akan melakukan penindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban parkir liar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026). Foto: Dok. Sudinhub Jakarta Selatan
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban parkir liar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026). Foto: Dok. Sudinhub Jakarta Selatan

Selain menindak kendaraan parkir liar, petugas juga menertibkan satu orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di lokasi.

Bernad menegaskan, operasi penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik rawan pelanggaran di Jakarta Selatan, mulai dari kawasan permukiman, pusat kuliner, hingga kawasan usaha.

Ia pun mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat menyimpan kendaraan. Menurutnya, ketertiban ruang jalan memerlukan dukungan seluruh pihak agar mobilitas warga tetap lancar dan hak pejalan kaki terlindungi.

Buka sumber asli