News Berita

Diperiksa KPK soal Perintangan Kasus Bea Cukai, Ini Pengakuan Iskandar Sitorus

Diperiksa KPK soal Perintangan Kasus Bea Cukai, Ini Pengakuan Iskandar Sitorus #newsupdate #update #news #text

Diperiksa KPK soal Perintangan Kasus Bea Cukai, Ini Pengakuan Iskandar Sitorus
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch, Iskandar Sitorus, terkait kasus dugaan korupsi importasi barang PT Blueray Cargo yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini Jumat (12/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ujar Budi kepada wartawan.

Dia menuturkan, penyidik menggali keterangan Iskandar seputar adanya upaya dugaan perintangan penyidikan kasus ini.

"Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," jelasnya.

Penjelasan Iskandar Sitorus

Usai diperiksa KPK, Iskandar mengaku, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kuasa nonlitigasi dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field. John merupakan salah satu tersangka yang diduga merupakan pihak penyuap pejabat Bea Cukai.

"Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa nonlitigasi dari John Field ya, terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu," jelas Iskandar.

Iskandar menyebut, penyidik mencecarnya seputar kegiatan yang dilakukannya setelah mendapat kuasa nonlitigasi tersebut. Ia mengeklaim, telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang dihadapi Blueray.

"Saya jawab bahwa saya mendampingi Blueray untuk menghadapi hal-hal di luar pengadilan, termasuk jika ada komplain-komplain dari customer, lalu PHK dan lain-lain, karena pegawai Blueray dari 1.500 orang sekarang tinggal 115, saya sebut tadi," ujar dia.

Selain itu, penyidik juga disebut mencecar Iskandar seputar uang yang dikeluarkan Blueray untuk diduga menyuap pejabat Bea Cukai. Namun, ia mengaku tak tahu banyak soal hal ini.

"Nah, ditanya tadi: 'Apakah saudara kenal Ahmad Dedi (ASN pada Ditjen Bea Cukai)?' Saya tidak kenal. 'Apakah saudara selama menangani nonlitigasi Blueray di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?' Ditanya, nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya inisial A, saya jawab, 'Iya, ada bukti transfer uang.'," ungkap Iskandar.

"Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada, lalu saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu," lanjutnya.

Kasus Bea Cukai

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi Orlando Hamonangan (kanan) dan Rizal Fadillah (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi Orlando Hamonangan (kanan) dan Rizal Fadillah (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

KPK sedang mengusut setidaknya dua kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai. Kasus yang pertama, terkait dugaan suap jalur impor yang terungkap dalam OTT KPK pada 4 Februari 2026.

Perkara ini menjerat enam orang sebagai tersangka, termasuk tiga orang dari Ditjen Bea Cukai yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Dalam kasus ini, diduga ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan pemilik PT Blueray John Field untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. PT Blueray merupakan perusahaan jasa perantara impor atau forwarder.

Kasus yang kedua terkait dugaan gratifikasi. Terungkap berdasarkan pengembangan dari perkara yang pertama.

Dalam kasus kedua ini, KPK menjerat Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai tersangka.

Dia diduga memerintahkan anak buahnya Salida Asmoaji selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menerima dan mengelola uang dari para pengusaha. Ada bukti uang sebesar Rp 5 miliar dalam lima koper yang tersimpan di sebuah safe house di Ciputat Tangerang Selatan.

Saat ini, 3 tersangka dari pihak PT Blueray telah disidang. Dalam dakwaan, John Field dkk disebut menyuap pejabat Ditjen Bea Cukai sebesar Rp 61 miliar. Suap diberikan agar barang impor milik perusahaannya bisa lolos dari pengawasan kepabeanan.

Selain memberikan suap, John dkk juga disebut memberikan fasilitas hiburan kepada para pejabat Bea Cukai.

Buka sumber asli