News Berita

Didampingi Anggota DPR, 106 Orang Tua Korban Little Aresha Ajukan Restitusi

Sebanyak 106 orang tua korban dugaan kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta mengajukan tuntutan restitusi, didampingi Wakil Ketua Komisi A DPR RI. #publisherstory #pandanganjogja

Didampingi Anggota DPR, 106 Orang Tua Korban Little Aresha Ajukan Restitusi
Sebanyak 106 orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha Yogya mengajukan tuntutan restitusi. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Sebanyak 106 orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha Yogya mengajukan tuntutan restitusi. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Sebanyak 106 orang tua korban dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, mengajukan tuntutan restitusi atau ganti rugi kepada para tersangka. Jumlah tersebut berpotensi bertambah karena masih ada wali murid lain yang belum mengajukan klaim.

Tuntutan restitusi disampaikan dalam audiensi antara orang tua korban dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, MY Esti Wijayanti, di Godean, Sleman, Rabu (29/4). Audiensi tersebut juga dihadiri kuasa hukum dari KADIN Kota Yogyakarta yang turut mendukung proses pengajuan restitusi.

Para orang tua saat ini mengumpulkan komponen kerugian untuk diajukan secara kolektif melalui kuasa hukum, meliputi kerugian material dan dampak psikis anak.

Perwakilan orang tua korban, Sukirman, menyebut jumlah pengajuan masih dapat bertambah seiring proses pendataan yang berlangsung.

“Saat ini yang sudah mengajukan tuntutan restitusi 106, ada kemungkinan nanti dari beberapa wali murid yang lain juga akan bertambah,” kata Sukirman kepada awak media usai agenda tersebut, Rabu (29/4).

Salah satu orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha, Sukirman. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Salah satu orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha, Sukirman. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Ia menjelaskan, besaran kerugian tiap wali murid berbeda, terutama dari biaya penitipan anak per bulan serta biaya tambahan untuk pengobatan.

“Dari beberapa wali murid memang berbeda-beda. Jadi ada yang Rp1,1 juta per bulan, ada yang Rp1,35 juta, ada yang Rp1,8 juta. Jadi memang berbeda-beda, itu menjadi perhitungan kami nanti yang kemudian nanti akan kami akumulasi dengan orang-orang tua wali murid,” ujarnya.

Sukirman juga menyampaikan kondisi anaknya yang sempat menjalani perawatan medis selama dititipkan di daycare tersebut.

“Biaya pengobatan selama kami memasukkan anak kami daycare tersebut mengalami 3 kali opname, juga beberapa kali masuk UGD. Anak kami sempat mengalami dehidrasi, diare, dan muntah sebanyak 18 kali sehari,” kata Sukirman.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi X, MY Esti Wijayanti, menyatakan korban berhak mendapatkan restitusi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, termasuk mekanisme pengajuan untuk korban dalam jumlah banyak.

“Korban berhak mendapatkan restitusi maka sesuai dengan peraturan MA nomor 1 tahun 2022 secara detail diatur bagaimana soal restitusi,” kata Esti.

Ia menambahkan, pendampingan hukum terbuka bagi para korban, termasuk dari tim yang ia koordinasikan.

“Tim hukum banyak yang bersedia jika dibutuhkan, yang bertanggung jawab saya untuk tim lawyer saya bergabung bersama-sama,” kata Esti.

Sebelumnya, dalam konferensi pers penetapan 13 tersangka pada Senin (27/4), polisi menyatakan para tersangka terancam hukuman 5 hingga 8 tahun penjara.

“Ancaman hukum itu 5 tahun. Untuk Pasal 20, Pasal 21, ditambah 2/3 jadi sekitar 8 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, Senin (27/4).

Para tersangka dijerat Pasal 76A jo Pasal 77, atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak.

Buka sumber asli