News Berita

Curanmor Resahkan Warga Tambora: Dibekuk Polisi Usai Puluhan Kali Beraksi

Curanmor Resahkan Warga Tambora: Dibekuk Polisi Usai Puluhan Kali Beraksi #newsupdate #update #news #text

Curanmor Resahkan Warga Tambora: Dibekuk Polisi Usai Puluhan Kali Beraksi
Pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Tambora diamankan polisi pada Selasa (26/5/2026).  Foto: Polsek Tambora
Pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Tambora diamankan polisi pada Selasa (26/5/2026). Foto: Polsek Tambora

Polisi mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial E (46) pada Selasa (26/5). Pelaku disebut telah melakukan aksinya sebanyak puluhan kali di wilayah Jakarta.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor puluhan kali di sejumlah wilayah Jakarta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Pelaku diamankan usai banyaknya laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Tambora dan sekitarnya. Kata Sudrajat, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak enam kali di Tambora.

“Khusus di wilayah Tambora, pelaku tercatat telah beraksi sedikitnya enam kali," sebut Sudrajat.

Sudrajat menjelaskan, pelaku bergerak seorang diri saat melakukan aksinya. Ia menyasar sepeda motor yang tidak dikunci ganda dan terparkir di area minim pengawasan.

“Sasaran utamanya adalah kendaraan yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan dan diparkir di gang-gang perumahan atau tempat yang relatif sepi,” tutur Sudrajat.

Sudrajat juga menyebutkan motor hasil curian pelaku dijual ke wilayah di luar Jakarta. Hal tersebut dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil melacak keberadaan sejumlah kendaraan curian yang dijual di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten,” ungkap Sudrajat.

Polisi saat ini masih menyelidiki lokasi pencurian lainnya. Terlebih, pelaku kerap kali mengganti nomor polisi kendaraan sebelum menjual motor curiannya.

“Modus tersebut sempat menyulitkan proses pelacakan kendaraan hasil curian,” sebut Sudrajat.

Adapun polisi telah mengamankan enam unit sepeda motor atas kasus ini. Namun pemiliknya masih dicari oleh polisi.

Sementara itu, Sudrajat mengatakan hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan narkoba.

“Saat diperiksa, pelaku mengaku hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu,” ujar Sudrajat.

Adapun kini pelaku telah ditahan di Polsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Buka sumber asli