News Berita

Cekcok Masalah Uang, Pria di Pati Bunuh Teman lalu Tenggelamkan Jasadnya

Cekcok Masalah Uang, Pria di Pati Bunuh Teman lalu Tenggelamkan Jasadnya #newsupdate #update #news #text

Cekcok Masalah Uang, Pria di Pati Bunuh Teman lalu Tenggelamkan Jasadnya
Sat Reskrim Polresta Pati menggelar jumpa pers kasus pembunuhan di Kayen di Mapolresta Pati, Rabu (24/6/2026). Foto: Dok. Polresta Pati
Sat Reskrim Polresta Pati menggelar jumpa pers kasus pembunuhan di Kayen di Mapolresta Pati, Rabu (24/6/2026). Foto: Dok. Polresta Pati

Seorang pria berinisial W (49 tahun) warga Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, tega menghabisi nyawa temannya berinisial S karena persoalan uang. Usai dibunuh, pelaku lalu menenggelamkan jasad korban.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan peristiwa ini bermula saat pelaku dan korban bersama-sama mencari bambu petuk di Embung Terpus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen.

Sesampainya di sana, keduanya lalu cekcok masalah biaya perjalanan karena korban enggan membayar iuran.

"Karena cekcok tersebut akhirnya korban sempat mendorong tersangka, dan tersangka membalas dengan menarik tangan korban hingga keduanya terjatuh," kata Dika di Mapolresta Pati, Rabu (24/6).

Karena emosi, lanjut Dika, pelaku kemudian menusuk korban sebanyak lima kali dengan pisau yang selalu ia bawa. Setelah itu, jasad korban yang merupakan warga Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, itu ditenggelamkan di Embung Terpus.

"Tersangka menusuk korban sebanyak lima kali. Jadi tiga di leher dan dua di area perut dengan pisau dapur yang selalu dibawanya. Setelah menusuk korban, tersangka lalu menenggelamkan jenazah korban di waduk," beber dia.

Setelah membunuh temannya itu, W lalu melarikan diri ke Kalimantan Selatan.

Tersangka pembunuhan di Embung Terpus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen berinisial W saat ditangkap Polresta Pati. Foto: Dok. Polresta Pati
Tersangka pembunuhan di Embung Terpus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen berinisial W saat ditangkap Polresta Pati. Foto: Dok. Polresta Pati

Kasus pembunuhan ini terungkap saat warga Desa Beketel bernama Rebo menemukan jasad korban yang terapung pada Senin (4/5) pagi. Temuan itu kemudian segera dilaporkan kepada perangkat desa setempat dan kepolisian.

Setelah mendapat laporan itu, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan autopsi di RSUD RAA Soewondo Pati.

"Berdasarkan hasil autopsi, pemeriksaan jenazah, ditemukan luka tusuk pada perut yang menembus hati dan luka sayatan pada leher melukai pembuluh darah utama, sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan korban meninggal dunia," ungkap Dika.

Polisi lalu menangkap W di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (20/6/2026) pukul 00.57 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Tersangka diancam pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Ancamannya tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Buka sumber asli