News Berita

Buron Kasus Penggelapan Sejak 2012, Bo Feng Mei, Ditangkap di Surabaya

Buronan Kasus Penggelapan Sejak 2012 Bo Feng Mei, Ditangkap di Surabaya #newsupdate #update #news #text

Buron Kasus Penggelapan Sejak 2012, Bo Feng Mei, Ditangkap di Surabaya
Satgas Siri Kejaksaan Agung dan Tim Tangkap Buron Kejatim Jatim serta Kejari Surabaya menangkap Bo Feng Mei alias Henny Melany, terpidana kasus penggelapan sejak tahun 2012. Foto: Dok. Kejari Surabaya
Satgas Siri Kejaksaan Agung dan Tim Tangkap Buron Kejatim Jatim serta Kejari Surabaya menangkap Bo Feng Mei alias Henny Melany, terpidana kasus penggelapan sejak tahun 2012. Foto: Dok. Kejari Surabaya

Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Tim Tangkap Buron Kejati Jatim serta Kejari Surabaya menangkap Bo Feng Mei alias Henny Melany. Ia merupakan terpidana kasus penggelapan yang menjadi buronan sejak tahun 2012.

"Pelarian terpidana terhenti pada Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, lewat keterangannya, Kamis (4/6).

Putu menyampaikan, Bo Feng Mei mangkir dari panggilan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor sebanyak tiga kali. Terpidana sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2012.

Saat itu Jaksa punya kesempatan untuk meringkusnya. Namun, terpidana melakukan perlawanan dengan mengerahkan preman yang mengawalnya sehingga memicu keributan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Semenjak itu terpidana menghilang dari radar pencarian Jaksa Eksekutor. Namun sepandai-pandainya terpidana melarikan diri, pada akhirnya tim gabungan berhasil menangkap yang bersangkutan," ucapnya.

Sekilas Kasus

Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung, Melany harus menjalani hukuman setahun di penjara karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP. Dia terbukti menipu rekan bisnis MLM.

Pada 2005 silam, terdakwa mengajak pelapor untuk bergabung. Tertarik, korban menerima tawaran terdakwa dan segera menyetor modal sebesar 22.500 Dolar Singapura (Rp140 juta berdasarkan kurs rupiah saat itu).

Pada 2006 sampai 2009, terdakwa dan korban membeli produk dari bisnis tersebut seharga Rp 700 juta. Setelah itu, akhirnya keduanya otomatis menjadi Down line pada bisnis MLM tersebut.

Masalah terjadi ketika terdakwa meminta konsultan publik untuk membuatkan laporan neraca keuangan untuk 2006-2009. Pelapor menemukan ketidakberesan dalam laporan keuangan itu dan merasa dirugikan terdakwa. Dia lalu melaporkan hal itu ke polisi hingga kasusnya naik ke persidangan.

"Saat ini terpidana telah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dan ditempatkan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa pidana," katanya.

Belum ada keterangan dari Bo Feng Mei alias Henny Melany mengenai perkara tersebut.

Buka sumber asli