News Berita

Buntut Ketua Ombudsman Ditangkap, Komisioner Dapat Dukungan dari Eks Komisioner

Buntut Ketua Ombudsman Ditangkap, Komisioner Dapat Dukungan dari Eks Komisioner #newsupdate #update #news #text

Buntut Ketua Ombudsman Ditangkap, Komisioner Dapat Dukungan dari Eks Komisioner
Sejumlah mantan Komisioner Ombudsman menemui Komisioner Ombudsman periode 2026-2032. Foto: Ombudsman RI
Sejumlah mantan Komisioner Ombudsman menemui Komisioner Ombudsman periode 2026-2032. Foto: Ombudsman RI

Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung. Peristiwa tersebut hanya selang 6 hari setelah Hery dilantik di Istana Negara.

Sebagai dukungan kepada Komisioner Ombudsman 2026-2031 yang tersisa, sejumlah mantan Komisioner mendatangi kantor Ombudsman di Jakarta Selatan, Senin (20/4).

Danang Girindrawardana, Ketua Ombudsman periode 2011–2016, menyampaikan dukungan agar Ombudsman harus tetap melayani publik sebaik-baiknya, meskipun ketuanya sedang mengalami masalah hukum.

“Kami sudah membahas bahwa pada intinya diperlukan perbaikan sistematis agar Ombudsman lebih imun dari potensi penyuapan atau KKN. Terdapat lembaga Ombudsman di 140 negara lain di dunia ini, dan kedudukan Ombudsman RI ada dalam UU sebagai kehadiran negara untuk berpihak pada kepentingan publik. Sehingga kejadian ini berpotensi merusak citra Ombudsman RI di mata Ombudsman dunia," kata Danang.

Danang pun menyebut ada empat usulan yang disodorkan para mantan Komisioner dalam upaya perbaikan Ombudsman. Berikut isi usulannya:

1. Bahwa Ombudsman pada sejatinya adalah lembaga negara yang berperan melayani pengaduan pelayanan publik. Tetapi yang menjadi ‘subjek publik’ ini bisa berbeda-beda kepentingan, bisa jadi perorangan atau kolektif masyarakat yang menjadi korban pelayanan publik tetapi ada juga orang perorangan atau badan usaha yang bermaksud mengambil keuntungan dari keruwetan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah. Tipe publik yang kedua inilah berpotensi melakukan segala upaya termasuk potensi melakukan penyuapan yang kemudian bisa menjerat siapa pun yang bekerja di Ombudsman.

2. Kami mendorong agar Pemerintah bersama DPR RI, memastikan Ombudsman secepat-cepatnya membentuk Majelis Etik untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sedang dialami jajaran Komisioner Ombudsman, demi mengembalikan kepercayaan publik, tanpa perlu intervensi pada kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Ombudsman dibentuk oleh UU nomor 37 tahun 2008 dan adanya peraturan Ombudsman yang mengamanatkan dibentuknya Majelis Etik.

3. Kami menerima masukan terkait integritas calon pimpinan Ombudsman 2026 dari berbagai pemangku kepentingan yang sudah disampaikan kepada Pansel (Panitia Seleksi) Ombudsman. Namun, keluhan muncul karena seolah-olah masukan tersebut diabaikan oleh Pansel, sehingga calon-calon yang diragukan integritasnya itu tetap lolos dalam tahap seleksi yang disodorkan kepada Komisi 2 DPR RI, hal ini mencederai kepercayaan Presiden RI. Maka perlu menjadi perhatian serius di masa kini dan masa depan agar Pansel memiliki kemampuan untuk investigasi kebenaran masukan masyarakat dan imun terhadap intervensi dari luar.

4. Kami mendorong agar para Komisioner Ombudsman RI benar benar bisa mengayomi jajaran asisten yang sebagian besar merupakan unsur penyidik, sehingga jajaran asisten ini bisa menjadi bagian dari mekanisme check and balances internal dari kasus atau laporan publik yang perlu ditindaklanjuti. Hal ini akan mampu menghindarkan pimpinan Ombudsman dari masalah-masalah hukum yang terjadi, semisal kasus Yeka dan kasus Hery Susanto ini.

Dalam pertemuan itu, mantan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana didampingi oleh para mantan Komisioner Ombudsman yakni, Petrus Beda Peduli, Lely Pelitasari Soebekty, Kartini Istikomah.

Kehadiran mereka diterima langsung Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona bersama para Komisioner lain.

“Kami menyambut baik kehadiran para pimpinan lama, Ombudsman. Kami menerima dengan senang hati masukan-masukan yang disampaikan untuk kami bahas di internal Ombudsman, agar kejadian ini tidak terjadi lagi di masa depan. Kami akan mengundang para pimpinan lama lagi untuk berkoordinasi lebih erat lagi di masa depan,” kata Rahmadi.

Kasus Hery Susanto ini terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025. Dia diduga menerima suap pengaturan besaran PNBP perusahaan Nikel. Atas upayanya, Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.

Buka sumber asli