Buntut Kasus Ibu Tiri di Batam, Sahroni Desak Reformasi Perlindungan Anak
Buntut Kasus Ibu Tiri di Batam, Sahroni Desak Reformasi Perlindungan Anak #newsupdate #update #news #text

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendesak adanya reformasi dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Desakan itu disampaikan menyusul kasus penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berinisial A (9) di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya berinisial VJH (38).
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan VJH sebagai tersangka. Korban dilaporkan mengalami luka lebam di wajah dan pembengkakan pada mata akibat penganiayaan yang dilakukan menggunakan sapu hingga hanger.
Sahroni menilai maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat menunjukkan perlunya langkah tegas dari aparat penegak hukum.
"Kita tentunya miris sekali karena belakangan begitu banyak kasus kekerasan, khususnya pada anak dan perempuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya justru melindungi mereka," ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Sahroni juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku dan tidak memberikan kesempatan damai dalam penanganannya.
"Saya minta polisi tegakkan hukum yang tegas buat para pelaku, tidak ada damai, tidak ada restorative justice apapun, pokoknya langsung saja hukuman maksimal," tegasnya.
Menurutnya, dampak psikologis yang ditimbulkan akibat kekerasan terhadap anak dapat berlangsung seumur hidup. Karena itu, ia mengusulkan adanya reformasi dalam aspek penindakan hukum terhadap para pelaku.
"Penyiksaan seperti ini traumanya bisa seumur hidup, makanya kita mau ada reformasi dari segi penindakan hukum pada para pelaku dengan diotomatis hukum maksimal," kata Sahroni.
Dia juga menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga tidak boleh dipandang sebagai persoalan domestik biasa. Ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
"Kekerasan terhadap anak seperti ini tidak bisa dianggap persoalan keluarga biasa. Polisi juga harus mendalami peran ayah kandung korban, apakah ada unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan lain yang perlu diusut," tegasnya.
Sahroni juga menyoroti pentingnya pemulihan korban secara menyeluruh. Ia meminta agar korban mendapatkan pendampingan psikologis, perawatan medis, serta jaminan pengasuhan yang memadai guna memastikan masa depannya tetap terjaga.
"Korban harus mendapat pendampingan penuh, baik pemulihan trauma, perawatan fisik, maupun pengasuhan ke depannya dengan melibatkan kepolisian, KPAI, dan pihak terkait lainnya agar masa depannya tetap terjaga,” katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menyatakan bahwa VJH telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya, Senin (22/6). Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk menelusuri peran ayah kandung korban dalam perkara tersebut.