Bea Cukai Godok Penambahan Layer Tarif untuk Tekan Rokok Ilegal
Ditjen Bea Cukai menyiapkan strategi menekan peredaran rokok ilegal dengan menambah layer tarif. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggodok kebijakan penambahan layer atau lapisan tarif pada rokok. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi untuk menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus merespons fenomena penurunan daya beli masyarakat.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif.
“Itu masih digodok terus ya. Penambahan layer rokok itu jelas itu kebijakan dari Pak Menteri Keuangan itu langsung masih digodok terus. Karena ini kan prinsipnya itu kan sejak ada COVID kemarin yang dihadapi itu tidak sekadar rokok ilegal tetapi downtrading,” kata Nirwala kepada wartawan di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (28/4).
Nirwala menilai fenomena downtrading atau pergeseran konsumsi ke produk yang lebih murah terjadi karena daya beli masyarakat menurun sejak pandemi. Kondisi ini mendorong pemerintah mencari skema tarif yang lebih adaptif agar produk legal tetap kompetitif.
Menurutnya, salah satu opsi yang tengah dibahas adalah membuka layer tarif baru. Tujuannya agar harga rokok legal bisa menyesuaikan dengan kondisi pasar dan mampu menekan peredaran rokok ilegal.
“Kenapa terjadi downtrading? Daya beli masyarakat yang turun, itu makanya salah satu yang ditempuh nanti tadi yang mungkin sudah diumumkan Pak Purbaya. Salah satunya buka layer, tujuannya tadi adalah mengatasi downtrading dan juga untuk yang ilegal tadi dengan tarif yang pas akan menjadi legal,” ujar Nirwala.
Dalam prosesnya, pemerintah juga melibatkan DPR karena kebijakan ini menyangkut industri besar dan kepentingan masyarakat luas. Nirwala menekankan konsultasi diperlukan agar keputusan yang diambil dapat mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap pelaku usaha dan penerimaan negara.
“Ya tentunya di DPR itu kan perlu konsultasi. Karena kembali lagi ya Ini nyangkut industri yang besar Ini nyangkut masyarakat luas itu harus dikonsultasikan,” kata Nirwala.
Nirwala mengakui setiap kebijakan pasti memunculkan pro dan kontra, termasuk dari kalangan industri rokok besar. Namun pemerintah akan tetap mencari titik tengah yang paling optimal.

“Yaitu nanti kan semua kebijakan nggak ada semua yang puas. Kan plus minusnya, nanti terus kita usahakan pemerintah akan mengambil keputusan yang paling pas untuk semua pihak,” tutur Purbaya.
Nirwala menargetkan pembahasan kebijakan tersebut rampung dalam tahun ini. Jika tidak, maka akan masuk dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun berikutnya.
Lebih lanjut, Nirwala mengungkapkan peredaran rokok ilegal saat ini banyak terjadi pada segmen sigaret kretek mesin (SKM). Hal ini berkaitan dengan efisiensi produksi menggunakan mesin dibandingkan sigaret kretek tangan (SKT).
Menurutnya, produksi SKT relatif lebih sulit untuk disalahgunakan karena membutuhkan banyak tenaga kerja. Sebaliknya, produksi dengan mesin dapat menghasilkan volume besar dengan tenaga kerja minimal, sehingga lebih rentan dimanfaatkan untuk produksi ilegal.
“Kemungkinan besar SKM. Ya kan rokok ilegal tuh Lebih banyak di SKM nya,” kata Nirwala.
Nirwala mencontohkan, satu pelinting rokok tangan hanya mampu menghasilkan sekitar 3.000 batang per hari. Untuk produksi ilegal dalam jumlah besar, diperlukan ratusan pekerja, yang dinilai lebih berisiko.
Sebaliknya, mesin produksi rokok dapat menghasilkan hingga jutaan batang per hari hanya dengan beberapa operator. Kondisi ini membuat pengawasan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.