Bayar PKB dan BBNKB Makin Ringan, Sanksi Administratif Dihapus Otomatis
Melalui kebijakan per 1 Juni-31 Agustus, wajib pajak di DKI Jakarta dapat melunasi PKB dan BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Melalui kebijakan per 1 Juni-31 Agustus, wajib pajak di DKI Jakarta dapat melunasi PKB dan BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan.