Batas Belanja Pegawai Mau Dilonggarkan, Kemenkeu: Banyak Daerah Kesulitan
Pemda diharuskan mengatur belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur 40% dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemda diharuskan mengatur belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur 40% dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).