News Berita

Bareskrim Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Baru Kasus Dugaan Fraud

Bareskrim Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Baru Kasus Dugaan Fraud #newsupdate #update #news #text

Bareskrim Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Baru Kasus Dugaan Fraud
Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kali ini, Founder sekaligus Advisor PT DSI berinisial FH, ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lima alat bukti.

“Maka pada Senin 8 Juni 2026, melalui hasil gelar perkara utk kepentingan penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara aquo atas nama FH,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6).

Ade menyebut, FH diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Ia diduga membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.

Penggeledahan penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bereskrim Polri di Kantor Dana Syariah Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
Penggeledahan penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bereskrim Polri di Kantor Dana Syariah Indonesia. Foto: Dok. Istimewa

Selain itu, FH juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan masyarakat yang dilakukan PT DSI melalui proyek fiktif menggunakan data atau informasi borrower existing pada periode 2018 hingga 2025.

“Penetapan Tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yg dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (Eks Direktur) dan AS (Eks Direktur),” ujar dia.

Dalam kasus ini, FH disebut memiliki sejumlah peran di perusahaan afiliasi PT DSI. Ia tercatat mendirikan dan menjabat di beberapa perusahaan, di antaranya Komisaris PT Mediffa Barokah Internasional, Direktur Utama PT Iqqon Triarta Mas, Komisaris PT Duo Putra Lestari, hingga pemegang saham mayoritas di sejumlah perusahaan lain.

Penyidik juga menduga FH aktif memberikan masukan dalam rapat pengembangan PT DSI, baik saat rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun pertemuan mingguan. Ia juga disebut mencari relasi, calon pemodal, hingga super lender untuk PT DSI.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat geledah rumah warga dugaan kasus TPPU emas ilegal di Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya Kamis (19/2/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat geledah rumah warga dugaan kasus TPPU emas ilegal di Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya Kamis (19/2/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

“Mengetahui terkait adanya Campaign Project Fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT. DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya serta mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT. DSI,” ujar Ade Safri.

Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026.

FH diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018–2022.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan fraud PT DSI, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur PT DSI yang juga pemegang saham, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Buka sumber asli