Bareskrim Tangkap 2 WN China Penyelundup Psikotropika di Bandara Soetta
2 WN China Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dari Malaysia #newsupdate #update #news #text

Bareskrim Polri menangkap dua warga negara (WN) China yang diduga menjadi kurir jaringan peredaran gelap psikotropika Malaysia-Jakarta. Keduanya diamankan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (9/7) malam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima Tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba dari analis Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait adanya pengiriman psikotropika dari Malaysia ke Jakarta.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pria WN China yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

“Pada pukul 22.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta Tim mencurigai dua orang laki-laki WN China dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 3.370,17 gram bruto Psikotropika,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (17/7).
Dua orang yang ditangkap yakni Zoi Lihua (20) dan Zhan Shijie (30). Keduanya merupakan warga negara China dan diduga berperan sebagai kurir.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 3.370,17 gram bruto psikotropika yang disamarkan dalam berbagai kemasan produk makanan dan minuman. Barang tersebut dikemas menyerupai kopi putih, kopi panggang, minuman serbuk, susu kemasan, hingga sachet kopi.
Selain psikotropika, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam milik kedua tersangka, dua paspor, serta boarding pass penerbangan TransNusa rute Kuala Lumpur-Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Zoi Lihua mengaku direkrut seseorang bernama Yining melalui aplikasi Telegram. Ia dijanjikan bayaran sebesar 500 Dolar AS apabila berhasil membawa barang tersebut ke Indonesia.

Zou juga mengaku telah menerima uang muka sebesar 200 Dolar AS saat berada di Kamboja sekitar 18-19 Juni 2026.
Dalam pemeriksaannya, Zou menceritakan bahwa dirinya sempat berada di Kamboja sejak September 2025 hingga Februari 2026, kemudian pindah ke Malaysia pada Maret 2026. Setelah sempat kembali ke China pada Juni 2026, ia kembali ke Malaysia pada Juli atas perintah seseorang bernama Qirin melalui Telegram.
Setibanya di Malaysia, Zou mengaku dijemput seseorang yang tidak dikenalnya menuju sebuah lokasi untuk mengambil barang yang disimpan di ruang bawah tanah. Barang tersebut kemudian dibawa menuju Indonesia.
Sebelum berangkat, Zou mengajak temannya, Zhang Shijie, untuk ikut ke Indonesia. Kepada Zhang, ia mengatakan seluruh tiket pesawat telah dibiayai dan menyebut barang yang dibawa merupakan alat kesehatan.
Dalam pemeriksaan, Zhang Shije mengaku mengenal Zoi saat membuka usaha restoran di Kamboja. Keduanya kemudian tetap berkomunikasi melalui aplikasi WeChat.
Zhang mengaku tidak mengetahui barang yang dibawanya merupakan psikotropika.
“Zhang Shijie sama sekali tidak mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah Narkotika atau Psikotropika. Zhang Shijie menduga barang tersebut hanyalah berupa kopi atau minuman kemasan sachet biasa. Oleh karena itu, ZHANG SHIJIE bersedia dititipi barang tersebut oleh Zou dan barang tersebut dimasukkan ke dalam koper milik Zhang Shijie untuk dibawa bepergian ke Indonesia,” ujar Eko.
Menurut hasil pemeriksaan, sebelum keberangkatan ke Indonesia, pengendali perjalanan telah mengirimkan foto kedua tersangka beserta kode pengenal “VIP 8888” kepada orang yang akan menjemput mereka di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, keduanya lebih dulu diamankan petugas sesaat setelah tiba di terminal kedatangan internasional.
Saat ini Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak yang memerintahkan pengiriman psikotropika, menelusuri jaringan peredaran Malaysia-Jakarta, mengusut aliran dana sindikat, serta melengkapi proses penyidikan.