Bareskrim Polri Buru Pemilik New Zone Medan yang Diduga Bandar Narkoba
Bareskrim Polri Buru Pemilik THM New Zone Medan yang Diduga Bandar Narkoba #newsupdate #update #news #text

Bareskrim Polri memburu seorang pria bernama Eddy alias Awie yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba. Pria tersebut diketahui merupakan pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) New Zone di Medan, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan Awie diduga berperan sebagai bandar narkoba yang memasok barang haram kepada pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
"Pihak yang bersangkutan merupakan bandar narkoba yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung THM New Zone," kata Eko, Sabtu (30/5).
Berdasarkan dokumen DPO yang diterbitkan Bareskrim Polri, Eddy alias Awie berdomisili di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia lahir di Medan pada 28 Oktober 1976 dan tercatat bekerja sebagai wiraswasta.
Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan ciri-ciri fisik yang bersangkutan. Awie memiliki tinggi badan sekitar 170 sentimeter dengan berat badan 85 kilogram. Ia berambut tipis lurus, bermata hitam sipit, berhidung besar, bertubuh agak gemuk, serta berkulit putih.
Eko menjelaskan, Eddy alias Awie diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika berupa percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I," ujar Eko.
Atas perbuatannya, Eddy alias Awie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.