News Berita

Bareskrim Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Apartemen Basura, 5 Orang Diciduk

Bareskrim Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Apartemen Basura, 5 Orang Diciduk #newsupdate #update #news #text

Bareskrim Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Apartemen Basura, 5 Orang Diciduk
Lima pelaku yang diamankan Bareskrim saat menggerebek Apartemen Basura City Jatinegara. Foto: Dok. Bareskrim Polri
Lima pelaku yang diamankan Bareskrim saat menggerebek Apartemen Basura City Jatinegara. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkotika golongan I dan II yang dikemas dalam bentuk vape bermerek THUG dan YAKUZA di Apartemen Basura City Tower Edelwis, Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, 5 orang diamankan. Setelah diperiksa, 3 ditetapkan sebagai tersangka, sementara 2 lainnya berstatus sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea dan Cukai terkait adanya pengiriman paket berisi vape etomidate dari Medan menuju Jakarta Timur.

Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri jalur pengiriman paket hingga mengidentifikasi pihak yang diduga menerima barang tersebut.

"Dari informasi Bea dan Cukai terkait adanya peredaran paket narkotika jenis vape etomidate di Apartemen Basura City Jatinegara, tim kemudian melakukan upaya penyelidikan dan menelusuri rangkaian pengiriman paket tersebut," kata Eko dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Lima pelaku yang diamankan Bareskrim saat menggerebek Apartemen Basura City Jatinegara. Foto: Dok. Bareskrim Polri
Lima pelaku yang diamankan Bareskrim saat menggerebek Apartemen Basura City Jatinegara. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik menangkap Keyla Geby Maharani di lobi Basura City. Keyla diduga diperintahkan mengambil paket oleh Steven.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan ke kamar apartemen Steven di Tower Edelwis. Penyidik menduga Steven berperan sebagai pengedar vape etomidate, sedangkan Meisya Hemalia bertugas membeli barang tersebut.

Polisi juga menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan vape etomidate.

Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memberikan keterangan pers di bareskrim polri, Jumat (19/6). Foto: dok. dirtipidbareskrim
Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memberikan keterangan pers di bareskrim polri, Jumat (19/6). Foto: dok. dirtipidbareskrim

"Diperoleh informasi bahwa vape etomidate tersebut dijual oleh Steven dengan harga mulai dari Rp3.500.000 hingga Rp4.000.000 per pod," ujar Eko.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke Apartemen M-Town Residences, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, polisi menangkap Meisya Hemalia, Recky Dwi Putra, dan Hudan Fadhilah saat hendak meninggalkan apartemen pada dini hari.

Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menyita tujuh pod vape etomidate merek YAKUZA yang disembunyikan di atas plafon balkon apartemen Steven di Basura City.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket berisi 10 bungkus vape merek THUG yang positif mengandung etomidate, tujuh pod vape merek YAKUZA yang positif mengandung MDMA, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Lima pelaku yang diamankan Bareskrim saat menggerebek Apartemen Basura City Jatinegara. Foto: Dok. Bareskrim Polri
Lima pelaku yang diamankan Bareskrim saat menggerebek Apartemen Basura City Jatinegara. Foto: Dok. Bareskrim Polri

"Selanjutnya tim membawa ketiga orang tersebut ke Kantor Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Eko.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (17/7/2026), penyidik menetapkan Steven, Recky Dwi Putra, dan Meisya Hemalia Amanda sebagai tersangka. Sementara Keyla Geby Maharani dan Hudan Fadhilah masih berstatus sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan urine, Steven, Recky, Meisya, dan Hudan dinyatakan negatif narkotika. Sementara Keyla Geby Maharani dinyatakan positif etomidate.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perubahannya.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu daftar pencarian orang (DPO), mengungkap jaringan yang terlibat, serta melakukan pemblokiran rekening yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Buka sumber asli