News Berita

Bapenda DKI Permudah Warga Lunasi Pajak Kendaraan Tanpa Denda Keterlambatan

Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 1 Juni-31 Agustus 2026.

Buka sumber asli