Bapenda DKI Permudah Warga Lunasi Pajak Kendaraan Tanpa Denda Keterlambatan
Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 1 Juni-31 Agustus 2026.
Buka sumber asliPemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 1 Juni-31 Agustus 2026.
Buka sumber asli