News Berita

Bantah Tudingan soal Penganiayaan ART, Erin Klaim Punya Bukti

Erin sudah menyimpan bukti berupa rekaman CCTV hingga sejumlah saksi yang membantah tudingan dirinya menganiaya ART. #kumparanHITS #newsupdate

Bantah Tudingan soal Penganiayaan ART, Erin Klaim Punya Bukti
Usai dipolisikan ART, Erin buat laporan dugaan pencemaran nama baik.  Foto: Dok. Istimewa
Usai dipolisikan ART, Erin buat laporan dugaan pencemaran nama baik. Foto: Dok. Istimewa

Mantan istri Andre Taulany, Erin, membantah tudingan soal dirinya melakukan penganiayaan kepada Asisten Rumah Tangga (ART). Ibu tiga anak itu mengaku punya bukti-bukti kuat yang membantah tudingan tersebut.

Kata Erin, dirinya sudah menyimpan bukti berupa rekaman CCTV. Selain itu, Erin juga sudah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut.

"Jadi gini, semua sudah ada buktinya, bukti-buktinya, CCTV yang di rumah, saksi-saksi ART yang ada di rumah, security terutama. Jadi nanti biar proses," ujar Erin di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/4).

Erin juga menegaskan bahwa sudah ada sejumlah pihak berwenang yang datang ke rumahnya. Mulai dari pihak RW hingga pihak kepolisian sudah mengetahui kejadian yang sebenarnya dalam persoalan tersebut.

"Aman. Tadi sudah, apa namanya, sudah ngobrol di rumah tadi ada pihak dari Polsek Pesanggrahan juga tadi. Pak RW juga, mengecek kebenarannya dan itu aman," tutur Erin.

"Jadi mungkin kalau kalian, semua, kalian kan semua tadi, bisa dilihat buktinya, tidak ada yang aneh-aneh," tambahnya.

Sebelumnya, Erin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART).

Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial H Rabu (29/4) dini hari. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Adi Wiyono selaku Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

"Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan seorang perempuan yang berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik," ujar Joko dalam keterangan resminya di Polres Jakarta Selatan, Rabu malam.

Erin membuat laporan kepolisian terkait pencemaran nama baik. Foto: Dok. Istimewa
Erin membuat laporan kepolisian terkait pencemaran nama baik. Foto: Dok. Istimewa

Joko mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP 1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, pihak terlapor disebut merupakan seorang perempuan berinisial RWT.

Merespons laporan itu, Erin langsung membuat laporan dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1697/IV/2026/SPKT POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu dibuat setelah Erin mengetahui soal pemberitaan dirinya melakukan penganiayaan dan tidak membayar gaji terduga pelaku. Erin menegaskan bahwa tudingan tersebut merupakan fitnah.

Buka sumber asli