News Berita

Baleg DPR Terima 417 DIM RUU PPRT dari Pemerintah

Baleg DPR Terima 417 DIM RUU PPRT dari Pemerintah. #newsupdate #update #news #text

Baleg DPR Terima 417 DIM RUU PPRT dari Pemerintah
Suasana rapat Baleg DPR Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Suasana rapat Baleg DPR Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sebanyak 417 DIM telah diterima DPR dari pemerintah.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan pembahasan DIM dilakukan setelah DPR menerima surat presiden (surpres) yang menugaskan sejumlah kementerian untuk terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.

“Maka setelah kami mendapatkan DIM, karena berdasarkan Surpres nomor R-12/Pres/04/2026 yaitu Surpres dari Bapak Presiden menugaskan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Mensesneg, Menteri Hukum, juga sudah hadir tadi ya,” ujar Bob dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Ia menjelaskan, total 417 DIM tersebut terdiri dari 290 DIM batang tubuh dan 127 DIM penjelasan. Bob meminta anggota tidak terkejut dengan jumlah tersebut karena sudah dirinci sesuai kategori pembahasan.

“Berdasarkan rekapitulasi daftar inventaris masalah dari pemerintah atas RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, total DIM berjumlah 417 DIM. Tapi jangan kaget dulu dengan 417 ini. Ternyata terdiri dari 290 DIM batang tubuh dan 127 penjelasan dengan rincian,” katanya.

Bob menambahkan, dari total DIM tersebut, sebanyak 254 poin telah disepakati dalam rapat kerja dan menjadi dasar pembahasan lanjutan di tingkat panitia kerja (panja).

“Selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat kerja yang telah dilaksanakan pada hari ini tanggal 20 April 2026, jumlah DIM RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga sebanyak 417 DIM. 254 DIM bersifat telah tetap, telah disetujui dalam rapat kerja dan untuk itu rapat panja akan melakukan pembahasan terhadap DIM lainnya,” ujarnya.

Ia merinci, DIM yang bersifat redaksional sebanyak 107 poin akan dibahas di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin), sementara sisanya akan dibahas lebih lanjut oleh panja.

“Agar betul-betul dalam panja ini pun menurut saya harus juga menetapkan ya, terkait dengan DIM tetap tadi. DIM yang bersifat redaksional sebanyak 107 DIM nanti akan juga dibahas di dalam timus timsin. Jadi kalau redaksional itu urusan timus timsin. Apakah dapat disetujui?” kata Bob.

Bob menyebut, panja memfokuskan pembahasan pada DIM yang bersifat perubahan substansi, substansi baru, serta penghapusan.

“Panja akan membahas DIM yang bersifat perubahan substansi sebanyak 11 DIM, substansi baru 22 DIM dan yang dihapus sebanyak 19 DIM. Adapun kompilasi dan rekapitulasi DIM RUU sebagaimana bahan yang telah disampaikan kepada bapak ibu anggota baleg yang saya banggakan dan saya muliakan,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kajati Sumut, Kajari Kabupaten Karo, JPU, dan Amsal Christiy Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kajati Sumut, Kajari Kabupaten Karo, JPU, dan Amsal Christiy Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut RUU PPRT akan disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (21/4).

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan ahli terkait RUU Perampasan Aset, Senin (20/4).

“Hari ini Bamus, besok di Paripurna Alhamdulillah insyaallah disahkan Undang-Undang PPRT yang sudah lama kita tunggu juga,” kata Habiburokhman.

Buka sumber asli