News Berita

Balai Besar Semeru Patroli: 4 Pendaki Ilegal Hilang, 13 Lainnya Diamankan

Balai Besar Semeru Patroli: 4 Pendaki Ilegal Hilang, 13 Lainnya Diamankan #newsupdate #update #news #text

Balai Besar Semeru Patroli: 4 Pendaki Ilegal Hilang, 13 Lainnya Diamankan
Asap vulkanis keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Senin (20/4/2026). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTO
Asap vulkanis keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Senin (20/4/2026). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTO

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ( BB-TNBTS) melakukan dua operasi pengawasan di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang. Dari kegiatan itu, ada 17 pendaki ilegal yang terdeteksi.

Dari 17 itu, sebanyak 15 orang terdeteksi mendaki gunung secara ilegal dari patroli di Taman Satriyan, Daerah Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Dari 15 orang itu, empat pendaki tidak diketahui keberadaannya.

"Mereka terdiri atas 12 pendaki, dua guide pemandu, 1 porter atau pramubarang. Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang di kawasan Daerah Purbakala, Kabupaten Malang sedangkan 4 orang lainnya masih dalam pencarian," jelas Kepala BB-TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).

"Empat orang itu termasuk 2 orang yang diduga berperan sebagai guide, dan 1 orang sebagai porter, yang diperkirakan masih berada di sekitar kawasan. Tim tetap disiagakan untuk melakukan pemantauan dan penelusuran lebih lanjut," tambahnya.

Sementara, di wilayah Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, petugas mendapati dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pendakian ilegal ke Gunung Semeru. Keduanya naik ke Gunung Semeru dari jalur Ayek-ayek pada 13 Juni 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku melakukan pendakian ilegal melalui jalur Ayek-ayek pada 13 Juni 2026 setelah sebelumnya salah satu pelaku melakukan survei jalur tersebut pada Mei 2026," katanya.

Keduanya berupaya menghindari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) atau pendamping pendakian yang jadi syarat pendakian legal ke Gunung Semeru, saat turun. Tapi ketika bertemu mereka kabur dan masuk ke kebun warga, hingga akhirnya diamankan oleh warga dan diserahkan ke petugas BB-TNBTS.

Terduga pendaki ilegal saat diamankan petugas BB-TNBTS. Foto: Dok. Humas BB-TNBTS
Terduga pendaki ilegal saat diamankan petugas BB-TNBTS. Foto: Dok. Humas BB-TNBTS

Kegiatan pengawasan ini sendiri dilakukan sebagai tindak lanjut patroli dan penyisiran yang dilakukan petugas pasca kasus pendaki-pendaki ilegal muncul.

"Jadi patroli itu dilakukan petugas selama beberapa hari terakhir pada jalur-jalur yang dicurigai digunakan sebagai akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru. Dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 11 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal," ujarnya.

Secara keseluruhan, petugas telah mengamankan 13 orang yang selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan, guna mendalami dugaan pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menegaskan bahwa aktivitas pendakian menuju area yang ditutup, termasuk menuju puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan konservasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pelaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup," paparnya.

Buka sumber asli