Aturan Baru Purbaya, Negara Bisa Pakai Aset Sitaan Tanpa Izin
Pemerintah kini bisa langsung memanfaatkan aset sitaan negara untuk penyelesaian utang tanpa persetujuan debitur.
Pemerintah kini bisa langsung memanfaatkan aset sitaan negara untuk penyelesaian utang tanpa persetujuan debitur.