Aturan Baru Piutang Negara: Purbaya Bisa Sita Aset Tanpa Persetujuan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 23/2026 tentang pengurusan piutang negara, memudahkan pemanfaatan aset jaminan tanpa persetujuan penanggung utang.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 23/2026 tentang pengurusan piutang negara, memudahkan pemanfaatan aset jaminan tanpa persetujuan penanggung utang.