Aturan Baru Outsourcing Terbit Juli, Hanya 4 Pekerjaan Dikecualikan
Dalam aturan baru outsourcing, pemerintah melarang perusahaan menggunakan pekerja outsourcing kecuali untuk empat jenis pekerjaan penunjang.
Dalam aturan baru outsourcing, pemerintah melarang perusahaan menggunakan pekerja outsourcing kecuali untuk empat jenis pekerjaan penunjang.