News Berita

Aturan Baru Kemnaker, Ini 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Pemerintah menetapkan ada 6 sektor yang boleh menerapkan skema outsourcing lewat Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Aturan Baru Kemnaker, Ini 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah
Pekerja melintasi pedestrian saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Foto: Darryl Ramadhan/kumparan
Pekerja melintasi pedestrian saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Foto: Darryl Ramadhan/kumparan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan kebijakan baru yang mengatur terkait skema pekerja outsourcing atau alih daya hingga perusahaan yang boleh menyelenggarakan skema outsourcing.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan yang ditandatangani Menaker Yassierli dan diundangkan pada 30 April 2026itu, bidang kerja yang boleh menggunakan outsourcing dari perusahaan outsourcing juga didetailkan menjadi 6 bidang.

“Sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jenis dan bidang pekerjaan di Perusahaan Pemberi Pekerjaan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh,” tulis beleid itu dikutip pada Minggu (⅗).

Keenam bidang yang dimaksud di antaranya adalah layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh; layanan penunjang operasional; dan pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Ilustrasi Gedung Kemnaker Foto: Kemnaker RI
Ilustrasi Gedung Kemnaker Foto: Kemnaker RI

Selain itu, Permenaker tersebut juga mengatur apa saja hal yang harus tercantum dalam kontrak outsourcing, termasuk hak dan perlindungan para pekerja yang meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja.

Dalam hal itu, perusahaan yang menggunakan outsourcing harus menjamin hak dan perlindungan para pekerja tersebut.

“Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 4 ayat 3 beleid itu.

Perusahaan outsourcing juga diwajibkan memiliki bukti kontrak atau pencatatan perjanjian outsourcing. Nantinya, perusahaan outsourcing juga harus mencatatkan kontrak atau perjanjian tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan di lokasi kerja paling lambat 3 hari setelah kontrak ditandatangani.

Kontrak atau perjanjian itu akan diperiksa Dinas Ketenagakerjaan dan penangguhan dapat dilakukan jika kontrak atau perjanjian tak memenuhi ketentuan terkait bidang yang boleh menggunakan outsourcing atau kelengkapan kontrak atau pekerjaan outsourcing.

Selain mencatatkan kontrak atau perjanjian ke Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan outsourcing juga diwajibkan untuk menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan serta menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.

Perusahaan pengguna outsourcing yang tak memenuhi ketentuan terkait bidang yang boleh menggunakan outsourcing juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai pembatasan kegiatan usaha.

Sementara perusahaan outsourcing yang tak memenuhi kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Buka sumber asli