Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi
OJK memperketat aturan permodalan BPR dengan POJK Nomor 7 Tahun 2026, mewajibkan modal inti minimum Rp6 miliar dan sanksi bagi yang tidak mematuhi.
OJK memperketat aturan permodalan BPR dengan POJK Nomor 7 Tahun 2026, mewajibkan modal inti minimum Rp6 miliar dan sanksi bagi yang tidak mematuhi.