News Berita

Apindo Berharap Implementasi Pajak E-commerce Transparan

Apindo menyambut positif pemberlakuan pajak e-commerce. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Apindo Berharap Implementasi Pajak E-commerce Transparan
Ilustrasi e-commerce. Foto: Blue Planet Studio/Shutterstock
Ilustrasi e-commerce. Foto: Blue Planet Studio/Shutterstock

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons mengenai kebijakan pemerintah yang memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform perdagangan elektronik atau pajak e-commerce mulai Rabu (1/7). Kebijakan pemungutan pajak marketplace diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyambut positif pemberlakuan pajak tersebut sebagai langkah memperkuat tata kelola perpajakan di ekosistem ekonomi digital Indonesia. Ia berharap kebijakan ini dapat mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, tertib, dan efisien.

“Kami berharap kebijakan ini dapat mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, tertib, dan efisien, sepanjang implementasinya dilakukan secara sederhana, transparan, dan tidak menambah beban administratif yang berlebihan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM,” ujar Shinta saat dihubungi kumparan, Minggu (5/7).

Shinta menilai aturan tersebut mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil karena pedagang daring dan toko fisik kini menjalankan kewajiban perpajakan dengan aturan yang sama, sehingga kompetisi bisnis menjadi lebih sehat.

Selain itu, ia juga menegaskan PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukan merupakan kebijakan yang memperkenalkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak, tetapi mengoptimalkan penerimaan negara melalui penyempurnaan sistem administrasi perpajakan berbasis digital.

Shinta juga mengapresiasi ketentuan yang memberikan batas omzet bebas pajak hingga Rp 500 juta per tahun.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani dalam gelaran Menyalakan Suar dengan tajuk Jurnalisme Solusi Penggerak Semesta Dunia Usaha di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani dalam gelaran Menyalakan Suar dengan tajuk Jurnalisme Solusi Penggerak Semesta Dunia Usaha di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

“Batas bebas pajak untuk omzet di bawah Rp 500 juta per tahun sangat tepat. Kebijakan ini memastikan modal kerja pedagang kecil tidak terganggu agar mereka bisa terus berkembang,” ungkap Shinta.

Kemudian dari sisi operasional, Shinta menilai mekanisme pemotongan pajak secara otomatis oleh marketplace akan menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dan meningkatkan penjualan.

“Ke depan, Apindo mendorong pemerintah, pemangku kepentingan terkait, dan pengelola marketplace untuk memastikan masa transisi berjalan lancar,” tutur Shinta.

Shinta menekankan sosialisasi penting dilakukan secara masif, jelas, dan mudah dipahami oleh pelaku usaha. Selain itu, ia menyarankan agar keamanan data transaksi pedagang, kesiapan sistem digital, serta mekanisme pengecualian bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat dipastikan berjalan optimal.

“Usaha yang memenuhi ketentuan perlu dipastikan berjalan dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan maupun gangguan dalam aktivitas perdagangan digital,” tutur Shinta.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri di perdagangan elektronik.

Penunjukan itu merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026, sementara pemungutannya efektif dijalankan mulai 1 Agustus 2026. Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penetapan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem, besarnya volume transaksi, kapasitas administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dana (escrow) di masing-masing platform.

Buka sumber asli