Anggota Komisi III: Jampidsus Mundur, Semua Dugaan Korupsi Harus Diusut Tuntas
Anggota Komisi III: Jampidsus Mundur, Semua Dugaan Korupsi Harus Diusut Tuntas. #newsupdate #update #news #text

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menanggapi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Bimantoro mengatakan, keputusan ini merupakan langkah yang patut dihormati sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga integritas institusi penegak hukum.
Sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung, pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai komitmen menjaga objektivitas, netralitas, dan integritas proses penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bimantoro menegaskan, langkah tersebut justru harus menjadi momentum untuk memperkuat independensi proses hukum sehingga seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dapat berlangsung tanpa adanya keraguan dari masyarakat.
“Pengunduran diri ini harus dimaknai sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Yang paling penting sekarang adalah memastikan seluruh penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi siapa pun,” ujar Bimantoro dalam keterangannya, Sabtu (11/7).

Politikus Gerindra ini menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan agenda besar negara yang harus dijalankan secara konsisten tanpa melihat latar belakang maupun jabatan pihak yang diperiksa.
“Korupsi bukan sekadar menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bimantoro mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
“Kita harus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen. Jangan ada pihak yang mencoba mengintervensi ataupun menghambat proses hukum. Biarkan fakta-fakta hukum berbicara melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

Bimantoro sepakat dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh menghentikan ataupun mengurangi semangat pemberantasan korupsi.
Ia mendukung komitmen Komisi III DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara profesional dan akuntabel.
“Saya mendukung penuh langkah Ketua Komisi III DPR RI yang memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan. Sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, TNI, dan seluruh aparat penegak hukum sangat diperlukan agar pemberantasan korupsi berjalan efektif serta tidak diwarnai ego sektoral antarlembaga,” ujar Bimantoro.
Menurutnya, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, persoalan hukum harus dipandang sebagai dugaan perbuatan oknum, bukan dikaitkan dengan institusi secara keseluruhan.
“Jangan sampai muncul konflik antar-institusi. Negara membutuhkan aparat penegak hukum yang solid, profesional, dan memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum secara adil serta mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” pungkas Bimantoro.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Totok Suharyanto mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B tipikor dan pasal 3,4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b," kata Totok dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
Totok menjelaskan, selain Febrie, pihaknya menetapkan salah satu pegawai swasta berinisial DR menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Totok menuturkan, pihaknya telah memeriksa 15 saksi, 2 saksi ahli, serta melakukan penggeledahan.
"Proses penangan yang dilakukan Polri kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi kemudian 2 saksi ahli termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,"tandas dia.