Anggota Komisi III Dorong Persamaan Presepsi DPR-Kompolnas untuk Awasi Polri
Anggota Komisi III Dorong Persamaan Presepsi DPR-Kompolnas untuk Awasi Polri #newsupdate #update #news #text

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti pentingnya penyamaan persepsi antara DPR dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri.
Menurutnya, perbedaan pandangan antara dua lembaga yang sama-sama mengawasi kepolisian berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Karena itu, isu tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Polri.
Hal itu disampaikan Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama akademisi hukum tata negara yang membahas masukan terhadap RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6).
Bimantoro mengatakan pengawasan terhadap Polri saat ini semakin terbuka. Ia menilai keterbukaan informasi telah membuat publik lebih aktif mengawal berbagai proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
“Sekarang masyarakat memiliki akses yang semakin besar untuk melakukan pengawasan. Selain didukung oleh instrumen hukum, keterbukaan media sosial juga membuat kontrol publik terhadap aparat penegak hukum semakin kuat,” kata Bimantoro.
Menurut dia, Komisi III DPR juga kerap menerima berbagai aduan masyarakat terkait dugaan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum. Pengaduan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan DPR sebagai representasi rakyat.
Di tengah semakin besarnya perhatian publik terhadap kinerja kepolisian, Bimantoro menilai penting adanya kesamaan pandangan antara DPR dan Kompolnas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami ingin mendapatkan masukan bagaimana menyamakan persepsi antara Kompolnas yang ditunjuk Presiden dengan DPR RI yang menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan amanat konstitusi, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan kejelasan,” ujarnya.

Menurut Bimantoro, kejelasan pola pengawasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian ketika melihat suatu persoalan yang melibatkan institusi kepolisian.
Ia menilai pembahasan RUU Polri dapat menjadi momentum untuk memperjelas relasi kelembagaan sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap Polri.
Bimantoro juga mengingatkan berbagai perbaikan yang dilakukan Polri selama beberapa tahun terakhir perlu mendapat apresiasi.
Ia menilai institusi kepolisian saat ini relatif terbuka dalam menyampaikan informasi terkait penegakan disiplin maupun proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.
“Perbaikan yang dilakukan Polri harus kita apresiasi. Kita tidak boleh hanya melihat sisi negatifnya saja, tetapi juga harus mengakui berbagai capaian positif yang telah dilakukan. Masih banyak anggota Polri yang bekerja dengan baik dan penuh dedikasi untuk melayani masyarakat,” kata dia.
Bimantoro berpandangan pelanggaran yang terjadi di tubuh Polri tidak bisa digeneralisasi sebagai cerminan institusi secara keseluruhan. Menurutnya, berbagai kasus yang muncul merupakan tindakan oknum dan telah ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia berharap RUU Polri dapat semakin memperkuat profesionalisme kepolisian, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga tersebut di mata publik.
“Masih ada harapan besar bagi Polri untuk terus berbenah. Dengan penguatan melalui RUU Polri, kami berharap institusi ini semakin profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat,” ucapnya.